Pilkada 2024
Bagaimana Jika Paslon Pilkada Jadi Tersangka? Ini Penjelasan KPU NTB
KPU telah meminta salinan terkait dengan bebas dari tindakan pidana kepada setiap bakal calon pada tahap penyerahan berkas
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menjelaskan perihal kejelasan status calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur NTB jika pada tahapan berikutnya tersangkut kasus hukum.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, pihaknya akan tetap berdasarkan pada keterangan pengadilan sebelum mengambil keputusan.
"Jika di kemudian hari ada calon yang ditetapkan sebagai tersangka, maka kami tetap berdasarkan pada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya Minggu (22/9/2024).
Khuwailid menegaskan bahwa KPU telah meminta salinan terkait dengan bebas dari tindakan pidana kepada setiap bakal calon pada tahap penyerahan berkas.
Baca juga: 3 Paslon Cagub dan Cawagub Ditetapkan KPU NTB: Zul-Uhel, Iqbal-Dinda, Rohmi-Firin
Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang direvisi menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan UU 10 Tahun 2016 bahwa syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tidak pernah melakukan tindak pidana yang ancamannya lima tahun lebih.
"Sebelumnya bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu telah menyerahkan salinan surat keterangan dari pengadilan, itu sebagai dasar kami menyatakan memenuhi syarat," jelasnya.
Namun apabila dalam tahapan selanjutnya ada hal yang menyebabkan calon gubernur atau wakil gubenur terseret kasus hukum, KPU akan menerima terlebih dahulu surat dari pengadilan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah nanti dibatalkan pencalonan, itu semua nanti divisi hukum yang akan berbicara," tandasnya.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.