Pilkada 2024

Bagaimana Jika Paslon Pilkada Jadi Tersangka? Ini Penjelasan KPU NTB

KPU telah meminta salinan terkait dengan bebas dari tindakan pidana kepada setiap bakal calon pada tahap penyerahan berkas

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid. KPU telah meminta salinan terkait dengan bebas dari tindakan pidana kepada setiap bakal calon pada tahap penyerahan berkas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menjelaskan perihal kejelasan status calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur NTB jika pada tahapan berikutnya tersangkut kasus hukum.

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, pihaknya akan tetap berdasarkan pada keterangan pengadilan sebelum mengambil keputusan.

"Jika di kemudian hari ada calon yang ditetapkan sebagai tersangka, maka kami tetap berdasarkan pada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya Minggu (22/9/2024).

Khuwailid menegaskan bahwa KPU telah meminta salinan terkait dengan bebas dari tindakan pidana kepada setiap bakal calon pada tahap penyerahan berkas.

Baca juga: 3 Paslon Cagub dan Cawagub Ditetapkan KPU NTB: Zul-Uhel, Iqbal-Dinda, Rohmi-Firin

Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang direvisi menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan UU 10 Tahun 2016 bahwa syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tidak pernah melakukan tindak pidana yang ancamannya lima tahun lebih.

"Sebelumnya bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu telah menyerahkan salinan surat keterangan dari pengadilan, itu sebagai dasar kami menyatakan memenuhi syarat," jelasnya.

Namun apabila dalam tahapan selanjutnya ada hal yang menyebabkan calon gubernur atau wakil gubenur terseret kasus hukum, KPU akan menerima terlebih dahulu surat dari pengadilan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah nanti dibatalkan pencalonan, itu semua nanti divisi hukum yang akan berbicara," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved