Pilkada 2024
Jumlah TPS Untuk Pilkada di NTB Berkurang Drastis Menjadi 8.405
TPS Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di NTB mencapai 16.243 TPS
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tempat Pemungutan Suara (TPS) di NTB berkurang drastis pada Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pemilu.
Komisioner KPU NTB Halidy mengungkapkan saat ini jumlah TPS sebanyak 8.405 TPS.
"TPS Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang mencapai 16.243 TPS, jika dibandingkan Pilpres dan Pileg berkurang banyak," ungkapnya saat di temui Kamis (19/9/2024).
Halidy mengatakan penambahan TPS di lokasi khusus ada sebanyak 11 TPS.
Meskipun secara keseluruhan di NTB jumlahnya berkurang.
"TPS lokasi khusus di wilayah tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara ada penambahan," ungkapnya.
Halidy menjelaskan alasan utama pengurangan jumlah TPS itu.
Baca juga: KPU NTB Siapkan 11 TPS Lokasi Khusus 6 Ribu Karyawan Pekerja Tambang PT AMNT
Yakni disebabkan perubahan kapasitas pemilih tiap TPS.
Sebelumnya ada 300 pemilih per TPS, kini menjadi 600 pemilih.
"Iya kan ada penggabungan TPS,” jelasnya.
Pengurangan jumlah surat suara juga menjadi pertimbangan kuantitas pemilih di tiap TPS diperbanyak.
"Dulu, satu TPS membutuhkan banyak waktu. Kalau sekarang kan hanya dua, pemilihan gubernur dan bupati/walikota,” katanya.
Tetapi menurut Halidy, proses pemungutan suara di TPS nanti akan maksimal dilakukan penyelenggara.
Apalagi, surat suara hanya ada dua yakni Pilkada Kabupaten Kota dan Pilkada di tingkat Provinsi.
"Dengan begitu, proses pemungutan suara di TPS dapat dilakukan lebih efisien, berbeda dengan pemilihan Februari lalu yang melibatkan banyak jenis surat suara seperti Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD. Itu artinya bisa sekali buka. Kalau dulu berkali-kali dibuka dan dilipat," tandasnya.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.