Mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto Diperiksa Lagi Soal Kasus Lahan NCC

Dwi mengatakan materi pemeriksaan soal kapasitasnya sebagai mantan Kadis PUPR NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto memberi keterangan kepada wartawan usai diperiksa Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (18/9/2024). 

Dalam perjanjian kerjasama pada Juni 2010, kesepakatan investasinya berupa sistem build of operate atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.

Selanjutnya bisa melanjutkan perpanjangan PKS jika ada kesepakatan berikutnya.

Pemerintah Provinsi NTB seharusnya menerima konvensi dari perusahaan pemenang lelah Rp12 miliar.

Namun rekanan investor hanya membayar setengahnya atau sebesar Rp 6 miliar.

Sekitar tahun 2015-2016 PT LP mengambil alih pengelolaan lahan namun hingga saat ini masih belum digarap juga.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved