Mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto Diperiksa Lagi Soal Kasus Lahan NCC
Dwi mengatakan materi pemeriksaan soal kapasitasnya sebagai mantan Kadis PUPR NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto memberi keterangan kepada wartawan usai diperiksa Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (18/9/2024).
Dalam perjanjian kerjasama pada Juni 2010, kesepakatan investasinya berupa sistem build of operate atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.
Selanjutnya bisa melanjutkan perpanjangan PKS jika ada kesepakatan berikutnya.
Pemerintah Provinsi NTB seharusnya menerima konvensi dari perusahaan pemenang lelah Rp12 miliar.
Namun rekanan investor hanya membayar setengahnya atau sebesar Rp 6 miliar.
Sekitar tahun 2015-2016 PT LP mengambil alih pengelolaan lahan namun hingga saat ini masih belum digarap juga.
(*)
Baca Juga
Dinas PUPR NTB Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak di Kediri-Kuripan |
![]() |
---|
Sidang Kasus NCC, Saksi Ahli Sebut Tak Ada Kerugian Negara |
![]() |
---|
TGB Ngaku Lalai dalam Memantau Proses Pembangunan NCC |
![]() |
---|
Kesaksian TGB pada Kasus NCC, Tak Tahu soal RAB Rp12 Miliar hingga Tak Ada Uang Daerah Keluar |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Rosiady: Tidak Ada Uang Negara yang Keluar dalam Kasus Korupsi NCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.