Pilkada Lombok Timur 2024

KPU Lombok Timur Bantah Temuan Bawaslu Soal Data Anomali di DPSHP

Berdasarkan hasil analisa data KPU Lotim bersama KPU kabupaten dan provinsi, ditemukan bahwa DPSHP tidak ditemukan istilah data anomali

TRIBUNLOMBOK.COM
Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah (kiri) dan Ketua Bawaslu Lotim Suaidi Mahsun. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur Ada Suci Makbullah membantah temuan Bawaslu ihwal temuan data anomali yang masuk ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada 2024.

Berdasarkan hasil analisa data KPU Lotim bersama KPU kabupaten dan provinsi, ditemukan bahwa DPSHP tidak ditemukan istilah data anomali.

"Yang ada itu adalah data memenuhi syarat (MS) dan data tidak memenuhi syarat (TMS) saja," ucap Ada Suci Makbullah dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

Meski begitu dia mengakui data TMS masih ada ditemukan masuk ke DPSHP.

Adapun TMS adalah pemilih kategori meninggal dunia dan pindah domisili.

Baca juga: Bawaslu Tak Bisa Akses Data Pribadi Calon di Pilkada 2024, Begini Jawaban KPU Lombok Timur

"Data pemilih ini akan terus bergerak setiap hari. Misal kemarin ada pemilih yang sebelumnya saat pleno di desa belum meninggal, tetapi begitu DPSHP dia meninggal. Itulah kenapa yang TMS ini masih masuk di DPSHP," katanya.

Berita acara hasil pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak jauh berbeda.

Da menekankan, pemilih kategori TMS ini akan terus diupdate dan akan dikeluarkan pada saat pleno di tingkat kabupaten dalam rangka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Adapun masuknya data TMS ini karena murni faktor pergerakan pemilih dan berubah-ubah. 

"Jadi kalau ada yang meninggal dunia atau pindah domisili ini," sebutnya.

Pihaknya meminta kepada Bawaslu untuk membuktikan jika memang ada pemilih yang meninggal dunia yang masuk di DPSHP.

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Temukan Pemilih TMS Hingga Anomali Masih Masuk DPS

Yakni dengan menunjukkan bukti otentik seperti akta kematian dan bukti-bukti yang lain agar bisa di-update.

"Silahkan nanati dibuktikan kalau memang ada yang masih masuk di DPSHP saat kita plno kecamatan. Tentu dengan bukti-bukti kuat agar bisa kita keluarkan," tandasnya.

Ketua Bawaslu Lotim Suaidi Mahsun mengatakan, pihaknya telah menemukan pemilih TMS masih masuk pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved