Tegas! Ombudsman NTB Sebut Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien dengan Alasan Administrasi
Ombudsman NTB meminta pemerintah untuk terbuka kepada masyarakat mengenai kematian pengamen asal Lombok di Puskesmas Woha
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Ombudsman RI Perwakilan NTB menegaskan dilarang menolak pasien dengan alasan belum menyelesaikan administrasi seperti diatur dalam undang-undang kesehatan.
"Setiap pasien atau siapapun yang dirawat di UGD, rumah sakit pemerintah atau swasta tidak boleh menolak pasien alasan tidak mampu bayar atau belum selesaikan administrasi," kata kepala Ombusman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono saat ke Kota Bima, Rabu (11/9/2024).
Ia mengambil contoh meninggalnya pengamen asal Lombok di Puskesmas Woha.
Pihaknya sedang mendalami indikasi kesalahan prosedur.
"Sampai sekarang kita belum mengetahui," ujarnya.
Dwi mendapat informasi dari yang beredar bahwa pasien sempat menjalani perawatan dan dan dinyatakan boleh keluar.
Baca juga: Ombudsman NTB Soroti Prosedur di Puskesmas Woha Pasca Kematian Pengamen Lombok
"Konteks di Woha, saat itu pasien sudah sempat dirawat dan keluar, konteks ini keluar apakah dinyatakan sembuh dan ke taman lalu meninggal dunia," kata Dwi bertanya.
Ia meminta keluarga untuk berkonsultasi dan menyarankan keluarga yang keberatan untuk melaporkan ke Ombudsman.
"Apakah keluar dan meninggalnya karena ditolak atau tidak," sambungnya.
Ombudsman meminta pemerintah untuk terbuka kepada masyarakat mengenai kematian pengamen asal Lombok ini.
"Hasil pemeriksaan itu sampaikan saja kepada masyarakat, sebenarnya apa yag terjadi," pintanya.
Baca juga: Ombudsman NTB Kunjungi Kota Bima, Pastikan Pelayan Publik Berjalan Baik
Sebelumnya beredar viral di Instagram video pengamen berasal dari Lombok Andi (19) meninggal dunia di Puskemas Woha, Minggu (1/9/2024) dini hari.
Informasi yang beredar korban keluar bangunan dan meninggal di taman puskemas.
Dalam video yang beredar, nampak, pria itu dikeluarkan dari ruang perawatan oleh sejumlah warga.
(*)
Briptu Rizka Siapkan Langkah Hukum usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Suaminya |
![]() |
---|
Jadi Idola Tarkam, King Polo Berharap Lalenta Muda Lombok Terus Berkembang |
![]() |
---|
Perubahan Status Gili Tramena Tunggu Ekspose Gubernur NTB |
![]() |
---|
Dorong Kemandirian UMKM, Gubernur NTB: Harus Bisa Berdiri Sendiri, Bukan Terus Didampingi |
![]() |
---|
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat 3 Hari ke Depan di NTB 20-23 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.