Pilkada 2024
Mendagri Izinkan ASN Ikut Kampanye Pilkada, Kepala BPKSDM Kota Bima: Sebaiknya Jangan!
Visi-misi calon dapat diakses ASN melalui berbagai sumber tanpa harus hadir saat kampanye
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima Sukarno merespons soal ASN boleh ikut kampanye Pilkada 2024.
Hal itu sebelumnya diungkap Mendagri Tito Karnavian mengenai isi UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan pertimbangan ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin dengan menghadiri kampanye.
Kepala BKPSDM Kota Bima Sukarno mengatakan ASN jangan menunjukkan kehadirannya di tempat kampanye.
Alasannya, dikhawatirkan menimbulkan konotasi yang berbeda.
"Seperti arahan pak wali dan pak sekda lebih baik jangan menunjukkan kehadirannya di tempat kampanye," kata Sukarno saat ditemui, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Wali Kota Mataram Ingatkan ASN Tentang Larangan Politik Praktis di Pilkada
Ia menyebut, visi-misi calon dapat diakses melalui berbagai sumber tanpa harus hadir saat kampanye.
"Konotasi berbeda kalau ASN itu hadir di lapangan," tegasnya.
Sukarno menegaskan ancaman sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas berat.
Sebab yang merekomendasikan sanksi untuk ASN yakni pemerintah pusat atas rekomendasi Bawaslu.
"Rekomendasi sanksi hukuman disiplin berat bukan dari kita BKPSDM, kalau kita pasti masih punya perasaan, kalau dari pemerintah pusat kan repot," ujarnya.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima ini mengajak ASN tetap netral dan tidak terlalu vulgar keberpihakannya kepada calon, meskipun memiliki hak pilih.
"Ini berbahaya bagi ASN itu sendiri," pungkasnya.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.