Pilkada Kota Bima 2024
Bawaslu Kota Bima Temukan Keterlibatan ASN Saat Deklarasi dan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024
Bawaslu Kota Bima mengusut dugaan penggunaan fasilitas negara dalam acara deklarasi Paslon
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM - MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima menemukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam deklarasi dan pendaftaran Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Dari dua kegiatan yang digelar bakal pasangan calon, semuanya kami menemukan adanya ASN ikut. Sedangkan untuk bakal pasangan calon yang ketiga terakhir mendaftar ke KPU, tidak ada kami temukan ASN terlibat," ungkap Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima Khairul Amar.
Bawaslu bersama jajaran ke bawah berhasil mencegah secara langsung dengan menegur dan memulangkan para ASN saat deklarasi dan pendaftaran ke KPU pada 28-29 Agustus 2024.
"Rata-rata mengaku tidak tahu dilarang karena menganggap belum ditetapkan sebagai calon, sehingga anggapan mereka boleh ikut," katanya.
Baca juga: Bawaslu NTB Tegaskan ASN Harus Netral, Hadiri Semua Kampanye Paslon Tanpa Pilih Kasih
Sesuai prosedur penanganan, pengawas mengedepankan pencegahan dengan memberikan teguran lisan.
Selanjutnya meminta ASN tersebut untuk meninggalkan lokasi kegiatan.
"Alhamdulillah, para ASN ini kooperatif dan langsung meninggalkan lokasi," tambahnya.
Satu kasus mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan penggunaan fasilitas negara saat deklarasi sedang ditangani Pengawas di tingkat Kecamatan Asakota.
Upaya pencegahan tidak berhasil dilakukan sehingga dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran.
Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Awasi Ketat Keterlibatan ASN Selama Masa Pendaftaran Bapaslon
Khairul menegaskan, akan melihat dulu hasil penelusuran yang dilakukan Panwascam Asakota.
"Nanti kami akan sampaikan secara resmi ke publik lagi hasilnya," jelasnya.
Penanganan merujuk UU ASN Nomor 20 tahun 2023, PP Nomor 94 Tahun 2021, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: L447.1/Pm.Ol/K.L/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan, dan Surat Edaran Walikota Bima Nomor 317 Tahun 2024 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Non ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Tahun 2024.
Amar menanggapi ramainya perbincangan terkait ASN boleh ikut kampanye.
Bagi Bawaslu, rujukannya adalah peraturan perundang-undangan dan turunannya yang telah dituangkan secara tertulis.
"Kalau kita lihat, aturan tertulis yang ada jelas menyebutkan dilarang ikut kampanye dan sampai pada turunan terkecil ada (aturan) yang diproduksi Pemerintah Kota Bima juga yang melarang aktivitas ikut kampanye itu," pungkasnya.
(*)
Man-Feri Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Kota Bima Gelar Pleno Penetapan Wali Kota-Wali Kota Terpilih Hari Ini |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Rum-Innah di Pilkada Kota Bima 2024 |
![]() |
---|
Mengingat Janji Kampanye Pasangan Calon Wali Kota Bima Rahman-Feri Sofiyan |
![]() |
---|
Dalil Rum-Innah Soal TSM Disebut Asumtif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.