Berita Kota Mataram

Nenek di Mataram Ditangkap Jual Obat Terlarang, Diancam 12 Tahun Penjara

Nenek di Mataram kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, lantaran kedapatan menjual obat-obatan terlarang jenis Tryhexyphenid Tramadol

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Nenek inisial A saat menjalani pemeriksaan di Polresta Mataram usai kedapatan menjual obat keras.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Nenek inisial A (50) di Mataram kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, lantaran kedapatan menjual obat-obatan terlarang jenis Tryhexyphenidil dan Tramadol.

Kasat Res Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, nenek dengan tiga orang cucu tersebut sudah berulang kali berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus yang serupa.

"Nenek ini sudah tiga kali berurusan dengan polisi karena menjual obat keras tanpa izin edar, dia jiga sudah dua kali dipenjara karena kasus serupa," kata Suputra, Jumat (6/8/2024).

Saat ditangkap dalam razia pemeliharaan Kamtimbas oleh Polsek Mataram, A sedang berada di kos-kosan tempat tinggalnya yang beralamat di Punia, Kecamatan Mataram bersama seorang laki-laki yang diduga akan membeli obat-obatan tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan 8.022 obat-obatan jenis Tryhexyphenidil yang terbagi kedalam delapan botol dan 103 butir jenis Tramadol.

Baca juga: Polisi Bekuk Dua Ibu Rumah Tangga di Bima dan Amankan 1.200 Butir Tramadol

Hasil pemeriksaan sementara A mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang di Palembang dengan cara memesan secara online, melalui seseorang yang beralamat di Kecamatan Ampenan.

"Barang tersebut sudah tiba seminggu yang lalu, namun karena barang tersebut belum habis terjual maka barang tersebut masih ada, namun sudah ada beberapa butir yang terjual," kata Suputra.

Dia dijerat pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Karena berulang kali, tentu tuntutan semakin berat,"  pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved