Berita Bima
Polisi Bekuk Dua Ibu Rumah Tangga di Bima dan Amankan 1.200 Butir Tramadol
Hari Jumat (18/11/2022), Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta bersama tiga anggota tim opsnal menangkap terduga pemilik 1.200 butir pil tramadol.
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Aparat Polres Bima Kota membekuk dua ibu rumah tangga bersama paket ribuan butir tramadol.
Tramadol tersebut dikirim melalui ekspedisi untuk seseorang di Kota Bima.
Baca juga: Warga Busu Kota Bima Tuntut Anggota Dewan Penuhi Infrastruktur Fisik
Hari Jumat (18/11/2022), Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta bersama tiga anggota tim opsnal menangkap terduga pemilik 1.200 butir pil tramadol.
"Kami tangkap pada pukul 17.45 WITA di salah satu ekspedisi di Kota Bima," kata Kapolsek AKP Suhatta.
Dua wanita terduga pemilik ribuan butir tramadol itu masing-masing berinisial WI, usia 32 tahun, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Sarae. Kedua, IN berusia 19 tahun asal Kota Bima.
Kini, keduanya diamankan di Mapolsek Rasanae Barat (Rasbar). Suhatta membeberkan kronologi penangkapan tersebut.
Pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 19.00 WITA, ia mendapat informasi ada pengiriman barang berupa 1 kardus yang berisi obat jenis tramadol.
Suhatta kemudian melakukan pemantauan di lokasi guna mempermudah penangkapan.
Pada Jumat (18/11/2022) pukul 17.00 WITA, Kapolsek bersama tiga anggota tim Opsnal melakukan penyanggongan terhadap dua pelaku yang saat itu sedang mengambil barang di salah satu ekspedisi di wilayah Kota Bima
"Dengan penangkapan tersebut kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke penyidik Polsek Rasanae Barat dan selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bima Kota," ungkap Suhatta. (*)