Berita Bima

Kakek 60 Tahun di Bima Jadi Pengedar Ribuan Pil Tramadol dan Trihex

Pelaku diamankan dengan barang bukti Dengan barang bukti 716 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 525 butir

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Humas Polres Bima
Anggota Polsek Bolo memeriksa barang bukti barang bukti 716 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 525 butir. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Tuanya usia tidak membuat seorang kakek asal Bima inisial AT (60) tidak tergoda dengan bisnis obat-obatan terlarang.

Sabtu (24/6/2023) sekira pukul 20.30 WITA, anggota Polsek Bolo menangkap warga Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima tersebut.

AT ditangkap karena diduga menjual dan mengedarkan Pil Tramadol dan juga Pil Trihexyphenidyl (THD), yang tidak dijual bebas.

Kapolres Bima, AKBP Hariyanto melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengungkap, penangkapan AT dilakukan setelah diintai aktivitasnya beberapa hari.

"Kami telah mengamankan saudara AT atas kepemilikan obat-obatan terlarang dan saat ini diamankan di Mapolsek Bolo" ungkap Adib, Senin (26/6/2023).

Terduga pelaku AT diamankan dengan barang bukti Dengan barang bukti 716 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 525 butir.

Awalnya pengintaian dilakukan Kapolsek Bolo bersama anggotanya, karena kerap mendapatkan laporan dari masyarakat jika AT menjual narkoba.

Menindak lanjuti informasi itu, Kapolsek Bolo Iptu Nurdin bersama empat personelnya langsung bergerak menuju TKP.

"Saat penangkapan, didapati pelaku ini dan saat digeledah ditemukan barang bukti," tandasnya.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan Polsek Bolo, untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pelaku lain.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved