Berita Lombok Timur

Satreskrim Polres Lombok Timur Buru Otak Pembunuhan Amaq Eni Warga Desa Keroya

Satreskrim Polres Lombok Timur saat ini telah menburu pelaku pembunuhanan Husni alias Amaq Eni warga desa Keroya

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP korban pembunuhan atas nama Husni alias Amaq Eni (65) warga Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satreskrim Polres Lombok Timur  saat ini telah menaikkan tingkat penanganan kasus pembunuhan Husni alias Amaq Eni (65) masyarakat Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

"Kasusnya kini sudah naik ke tingkat penyidikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (3/9/2024).

Dikatakannya, terdapat dua terduga pelaku dalam aksi pembunuhan tersebut. 

“Pelaku pertama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku satunya lagi sudah kami amankan,” kata Dharma. 

Sementara, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa DPO inisial H tersebut kabur ke Negeri Jiran Malaysia.

“Sedang diburu pelakunya, karena kabur ke Malaysia,” ungkap Osman. 

Dugaan sementara, terjadinya peristiwa pembunuhan itu akibat permasalahan kepemilikan tanah antar keluarga.

Sebelumnya, warga Desa Keroya heboh dengan penemuan mayat Amaq Eni di tengah sawah pada Jumat siang, 23 Agustus 2024.

Penemuan itu berawal saat saksi Akmaluddin menemukan sosok laki-laki yang tengah terkapar di gundukan sawah. Ia langsung memberitahukan hal tersebut ke sejumlah saksi lainnya.

Awalnya, Akmaluddin mengira korban terkapar karena mabuk. Setelah mengecek kondisi korban, nyatanya korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Saat melakukan pemeriksaan tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Keroya, polisi menemukan satu bilah parang sepanjang 40 sentimeter berjarak 10 meter dari mayat korban.

Polisi juga menemukan kayu sepanjang 25 sentimeter dengan gerigi besi paku di ujungnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Warga Segala Anyar Naik ke Sidik, Polisi Gelar Perkara dan Panggil 8 Saksi

Menurut keterangan istri korban, Edok, korban meninggalkan rumah pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 08.00 Wita.

“Korban pamit ke istrinya mengatakan mau kesawah untuk mengurung nangka,” kata Nikolas.

Seperginya ke sawah, korban tak kunjung kembali hingga malam.

“Istri korban bersama anaknya mencari korban ke sawah namun tidak ditemukan. Pada saat ke sawah, korban membawa parang, pacul, dan sabit,” demikian Nikolas.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved