Berita NTB

33 Adegan Diperagakan, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Waria di Mataram

Sebanyak 33 adegan diperagakan pelaku pembunuhan waria di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dari awal kenalan hingga niat membunuh korban

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Tersangka kasus pembunuhan waria di Mataram saat melakukan reka adegan di TKP, Senin (6/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang waria (transgender) di Mataram yang terjadi awal Janiari 2024 lalu.

Dalam reka adegan tersebut, sebanyak 33 adegan diperagakan pelaku yang digelar, Senin (6/5/2024)

Kasus pembunuhan itu diketahui terjadi di sebuah kost di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Kanit Jantanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Aditya Satria mengatakan, adegan pertama hingga 11 memperlihatkan bagaimana terduga pelaku dan korban bertemu.

Kemudian adegan 12 hingga 16 memperlihatkan terduga pelaku dan korban saling memuaskan nafsu, dan pada adegan 17 hingga 19 terduga pelaku melumpuhkan korban.

Baca juga: Terkendala Saksi, Polres Lombok Tengah Terus Buru Pelaku Pembunuhan Warga Desa Segala Anyar

Adegan berikutnya korban memperagakan bagaimana terduga pelaku menyeret korban sambil mencari kunci kamar yang disimpan korban di atas meja.

Pada adegan terakhir ke 33, terduga pelaku membawa barang bukti baju yang digunakan untuk menjerat leher korban kemudian di buang ke selokan.

"Adegan-adegan tersebut dilakukan pada saat peristiwa tersebut (pembunuhan) terjadi," kata Kanit Jantanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Aditya Satria, melalui keterangan tertulis, (7/5/2024)

Sebelunya diberitakan,kasus pembunuhan tersebut bermula saat korban menggunakan sepeda motor, melihat terduga pelaku sedang berjalan di kawasan Cakranegara, kemudian korban menawarkan kepada terduga pelaku untuk diantar pulang.

Sesampai di kost, pelaku dan korban melakukan hubungan seksual, hingga memicu pertengkaran dan berujung pembunuhan oleh pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 dan atau 340 dan atau 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal seumur hidup.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved