Kemenkumham NTB

Layanan Kekayaan Intelektual dan Permohonan Paspor dalam MIPC Disambut Hangat Masyakarat

Pelayanan terpadu Kanwil Kemenkumham NTB berupa konsultasi kekayaan intelektual dan layanan permohonan paspor disambut hangat masyakarat.

Editor: Laelatunniam
DOK. KEMENKUMHAM NTB
Pelayanan terpadu Kanwil Kemenkumham NTB berupa konsultasi kekayaan intelektual dan layanan permohonan paspor, dibuka dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Teras Udayana, Mataram pada 28-30 Agustus 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pelayanan terpadu Kanwil Kemenkumham NTB berupa konsultasi kekayaan intelektual dan layanan permohonan paspor disambut hangat masyakarat.

Layanan ini dibuka dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Teras Udayana, Mataram pada 28-30 Agustus 2024.

Pada kegiatan hari kedua, terdapat 14 pendaftaran kekayaan intelektual dengan rincian pendaftaran indikasi geografis sebanyak 1 orang, pendaftaran merek kolektif sejumlah 1 orang, dan pendaftaran merek sebanyak 12 orang.

Sementara pemohon paspor sebanyak 3 orang.

Untuk layanan kekayaan intelektual meliputi merek, paten, desain industri, hak cipta, perseroan terbatas, dan perseroan perseorangan.

Selain itu, layanan kenotariatan, perkumpulan, kewarganegaraan, dan apostille. Sementara layanan paspor meliputi permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku/halaman penuh.

Kabid Yankum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi mengatakan, selain layanan tersebut Kanwil Kemenkumham NTB juga bersinergi dengan instansi lain dengan membuka layanan informasi BPOM, halal MUI, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Dinkes, Nomor Induk Berusaha (NIB) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pemeriksaan kesehatan gratis.

"Kami berharap masyarakat yang akan membuka usaha dapat konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait. Nantinya pada saat mereka sudah membuka usaha kami dorong untuk mendaftarkan merek melalui Kemenkumham," ujar Puan Rusmayadi.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, kegiatan ini bukan hanya untuk mengajak masyarakat untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual saja, melainkan untuk mempermudah masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengakses layanan untuk mengembangkan usaha.

"Masyarakat khususnya pelaku UMKM selain bisa daftar merek, juga bisa akses layanan lain untuk mendukung usahanya seperti dari BPOM, sertifikasi halal dan bisa juga membuat NIB. Semua bisa di sini selama kegiatan MIPC dan tidak perlu bolak-balik kesana kemari," tutur Parlindungan.

Masyarakat Mataram dan sekitarnya masih bisa mengakses layanan-layanan tersebut pada hari terakhir, Jumat (30/8/2024).

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved