Pilkada 2024
Apa Sanksi Paslon Pilkada 2024 yang Tidak Lapor Dana Kampanye?
Pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 wajib melaporkan dana kampanye
TRIBUNLOMBOK.COM - Pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 wajib melaporkan dana kampanye.
KPU membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2024 bersama Bawaslu dan Komisi II DPR RI, Senin (26/8/2024).
Salah satu poin yang diatur yakni soal sanksi bagi Paslon yang tidak melaporkan dana kampanye.
Komisioner KPU RI Idham Holik calon yang tidak melapor dana kampanye akan disanksi pertama berupa surat peringatan.
"Dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye tersebut dengan rentang waktu yang ditentukan," kata Idham, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: KPU Tetapkan Ambang Batas Syarat Suara Sah untuk Pilgub NTB 2024 Merujuk Putusan MK
Selanjutnya, apabila Paslon yang dimaksud masih melanggar aturan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) maka akan disanksi lebih berat.
"Tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang," katanya.
Idham mengatakan bahwa paslon tersebut juga bisa dibatalkan pelantikannya.
Namun, jika nantinya paslon itu terbukti menerima dana sumbangan dari sumber yang dilarang.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, Pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Sebut Cakada yang Tidak Laporkan Dana Kampanye Bisa Terancam Ditunda Pelantikannya
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.