Pilkada 2024

KPU Ubah 2 Pasal Syarat Calon Pilkada Sesuai Putusan MK: Ambang Batas Suara dan Usia Minimal

Pasal 11 dan Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan diubah sesuai dengan hasil putusan MK

Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon dan Yulianto Sudrajat menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024). KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut. 

TRIBUNLOMBOK.COM - KPU menyusun Peraturan KPU atau PKPU tentang syarat pencalonan pada Pilkada 2024

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan diubah. 

Perubahan akan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 tahun 2024 terkat syarat pencalonan. 

Dia menyebut, Putusan MK 60 mengatur soal ambang batas suara bagi pengusung pasangan calon sehingga akan mengubah Pasal 11 PKPU Nomor 8/2024. 

"Pada pokoknya, pendaftaran pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan di kabupaten/kota untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota," jelasnya, Kamis (22/8/2024) petang dikutip dari Tribunnews.

Sementara Putusan MK 70 akan mengubah Pasal 15 terkait batas usia minimal calon. 

Baca juga: 3 Cagub NTB Sambut Baik Putusan MK Soal Partai Non Kursi

Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU juga akan mengganti pasal 15 PKPU No8/2024.

"Pada pokoknya, pemenuhan usia calon kepala daerah semenjak penetapan pasangan calon," jelasnya.

Afifuddin berharap perubahan PKPU terbit sebelum pendaftaran pasangan calon yaitu 27-29 Agustus 2024.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan rancangan perubahan pasal tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pihak terkait.

Ia menegaskan hal ini merupakan upaya yang dilakukan KPU untuk melaksanakan putusan MK terkait Pilkada.

"Ini komitmen KPU untuk menjalankan amanat perundang-undangan. Ini semua kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Beda Komentar Jokowi Soal Putusan MK Terkait Syarat Gibran Maju Pilpres dan Kaesang di Pilkada

Afifuddin mengungkapkan pihaknya bakal mengirim surat edaran ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota agar putusan MK menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Afifuddin memerintahkan kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk meaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024.

"Substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Pakai Putusan MK untuk Ubah PKPU Pilkada, Ini 2 Pasal yang Diubah

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved