Berita Lombok Tengah

VIRAL Oknum Nakes RSUD Praya Ribut di Medsos, Dinkes Bakal Panggil dan Kaji Sanksi

Dikes Lombok Tengah akan mengkaji sanksi tenaga kesehatan yang mengunggah status di facebook yang dianggap menyinggung masyarakat

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
DOK. LEFTI
Halaman depan RSUD Praya Lombok Tengah yang menjadi lahan parkir pengunjung dan staf rumah sakit. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dinas Kesehatan Lombok Tengah dan RSUD Praya telah mengkaji dugaan pelanggaran kode etik oknum tenaga kesehatan (Nakes) ASN PPPK di RSUD Praya yang memicu geram masyarakat.

Diketahui oknum Nakes dengan pemilik akun facebook @Ayad, mengunggah status meminta masyarakat yang kurang senang dan kurang berkenan dengan pelayanan RSUD Praya untuk memilih RS atau klinik lain.

Dalam postingan itu menarasikan saran, jika tidak berkenan berobat RSUD  Lombok Tengah  dapat memili RS lain seperti RSI Yatofa, RS Mandalika, RS Cahaya Medika, RS Adikarsa, RS Bhumi Bunda, Klinik Winer-K hingga Klinik Risa Rafana.

Postingan itu juga menyebut beberapa rumah sakit lain diluar Lombok Tengah semisal RS Kota Mataram, RSUD Provinsi NTB, RS Siloam, RS Harapan Keluarga, hingga RS Biomedika.

Buntut dari unggahan tersebut, Pemuda Kecamatan Pujut yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pasien (AMPP) RSUD Praya melakukan hearing di Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah, Rabu (14/08/2024).

Koordinator Umum (Kordum) Sri Anom Putra Sanjaya mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan ulah salah satu oknum pegawai PPPK di RSUD Praya yang tidak terima management rumah sakit dikritik terhadap pelayanan yang kurang baik.

"Kalau orang tersebut tidak di tindak tegas oleh Direktur RSUD Praya dan Dikes Lombok Tengah, maka jangan salahkan kami untuk bertindak lebih jauh lagi. Bahkan kami akan melakukan upaya hukum sampai oknum tersebut diproses," tegasnya.

Doktor Suardi menjelaskan, Dinkes Lombok Tengah harus mengambil sikap. Pihaknya memastikan akan memanggil oknum tersebut karena diduga telah melanggar kode etik. 

"Kami nanti bersama pak direktur (RSUD Praya) akan ada panggilan untuk yang bersangkutan. Kami akan mengingatkan, memberikan teguran dengan bukti-bukti yang ada," jelas Doktor Suardi. 

Baca juga: VIRAL! Keluhan Pelayanan RSUD Praya Lombok Tengah Dicap Buruk hingga Curhatan Tenaga Medis

Dikatakannya, pihaknya akan mengkaji sejauhmana berat ringannya kode etik yang dilakukan oleh oknum tersebut. 

Dinkes Lombok Tengah dan RSUD Praya akan melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah terkait sanksi yang akan diberikan. 

"Pelanggaran Kode etik yang menyerang di medsos. Mengatasnamakan institusi yang membuat institusi terganggu pelayanan, manajemen dan nama baik institusi," jelas Suardi. 

Pihaknya kedepan menginginkan pelayanan kesehatan yang ramah dan standar Hospilality yang baik. 

"Inikan berulang-ulang di tempat yang sama namun oleh orang yang berbeda. Tentu saya bersama pak direktur nanti akan melihat sistem manajemen yang ada disana," jelas Suardi. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved