Pilkada Lombok Tengah
RSUD Praya Lombok Tengah Siap Layani Pemeriksaan Paslon Pilkada 2024
RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah siap untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah siap untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
Direktur RSUD Praya Dokter Mamang Bagiansah mengatakan, pihaknya sudah memiliki fasilitas dan peralatan medis yang memadai.
"Namun jika pemeriksaan kesehatan paslon wajib atau tidak menggunakan alat MRA (Magnetic Resonance Angiography) masih menunggu informasi dari KPU Lombok Tengah. Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan KPU," jelas Mamang ditemui di Praya, Rabu (14/8/2024).
Dikatakan Mamang, jika diwajibkan menggunakan alat MRA tersebut pihaknya tidak memiliki alat. Sehingga kemungkinan pemeriksaan kesehatan paslon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah dilaksanakan di luar RSUD Praya.
"Kalau tidak wajib menggunakan alat MRA, kami bisa melakukan pemeriksaan kesehatan paslon," katanya.
Alat MRA ini dapat memberikan gambaran yang sangat detail dan terperinci dari tubuh manusia yang tidak dapat dilihat dengan teknologi pencitraan medis lainnya.
"Dari SDM kami telah siap memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan paslon," katanya.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah Minta TAPD Duduk Bersama Dukung RSUD Praya Bebaskan Lahan Parkir
Sementara itu, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Herliawan mengatakan, rumah sakit yang ditujuk untuk lokasi pemeriksaan kesehatan paslon Pilkada 2024 masih menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah.
"Kalau sudah ada surat dari Dinas Kesehatan Lombok Tengah, KPU akan menunjuk salah satunya yang memenuhi syarat setelah kami melakukan survei terlebih dahulu," katanya.
Ia mengatakan mekanisme penunjukam rumah sakit itu nanti Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah merekomendasi tiga rumah sakit yag memenuhi syarat standar sesuai dengan, KPT KPU No. 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Kami masih menunggu balasan surat Dinas Kesehatan setalah melalukan koordinasi dan bersurat tanggal 8 Agustus 2024," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.