Berita Lombok

Penyedia Jasa Makanan Kue di RSUD Praya Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Penyedia jasa makanan kue kering/basah di RSUD Praya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Perempuan inisial BMA tersangka korupsi kasus penyediaan makanan di RSUD Praya Lombok Tengah 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Kembali menetapkan satu tersangka korupsi hasil pengembangan kasus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya.

Tersangka yang ditangkap kejaksaan tersebut yakni perempuan inisial BMA penyedia jasa kue kering/basah di rumah sakit tersebut tahun 2017-2020 yang merugikan keuangan negara/daerah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bratha Hariputra mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-804/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024.

Dikatakannya, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya yang telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terpidana.

"Mereka adalah Mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir, Mantan Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya Adi Sasmita," terang Bratha Hariputra dalam keterangan resminya kepada Tribun Lombok, Selasa (4/6/2024).

BMA sebagai salah satu dari penyedia yang turut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan bahan makanan basah/kering pada RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017-2020.

Korupsi tersebut merugikan keuangan Negara/Daerah sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 700/01/INS/RHS/2024/KH tanggal 30 Januari 202.

"Jumlah kerugian Keuangan Negara/Daerah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 528.949.392," jelas Bratha Hariputra.

Pasal sangkaan yang dikenakan terhadap tersangka BMA adalah Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengunjung Makin Ramai, RSUD Praya Lombok Tengah Berencana Perluas Lahan Parkir

Lebih lanjut Bratha Hariputra mengungkapkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan terhadap Tersangka BMA di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024," pungkas Bratha Hariputra.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved