Berita Lombok Barat

Pelantikan DPRD Kabupaten Lombok Barat Ditunda, Imbas Sengeketa Caleg di MK

Pelantikan 45 anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat terpilih periode 2024-2029 ditunda imbas sengketa Pileg PKS di MK

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi NTB Lalu Hamdi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pelantikan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat terpilih periode 2024-2029 terpaksa ditunda. Hal tersebut imbas dari sengketa Pileg yang diajukan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi.

Semula pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (14/8/2024), namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan nama-nama anggota DPRD terpilih Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi NTB Lalu Hamdi mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB belum menerima usulan dari Bupati Lombok Barat untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota DPRD baru.

"Karena memang KPU belum menetapkan caleg terpilih, karena kemarin ada gugatan di MK," kata Hamdi, Selasa (13/8/2024).

KPU masih menunggu surat keputusan dari MK bahwa tidak ada lagi sengketa hasil Pileg yang digugat oleh para pihak, setelah dipastikan tidak ada sengketa barulah KPU bisa menetapkan nama-nama tersebut.

Baca juga: NasDem Lombok Tengah Klaim Dapat Enam Kursi DPRD Lombok Tengah di Pileg 2024

Masa jabatan DPRD Kabupaten Lombok Barat berakhir pada hari ini juga, Hamdi masih melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada kekosongan jabatan disana.

"Ada yurisprudensi seperti ini di Jawa Barat, ini hal baru nanti saya pelajari, akan saya sampaikan lagi," katanya.

Terpisah Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan KPU RI untuk melakukan penetapan nama-nama caleg terpilih.

Pasalnya nama-nama caleg terpilih DPRD Lombok Barat masuk dalam lampiran surat keputusan penetapan oleh KPU RI.

"Termasuk SK keputusan KPU RI pasca putusan MK," katanya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved