Berita NTB

Aliansi Ajukan 'Amicus Curiae' Tuntut Sanksi Berat Lima Terdakwa TPPO di NTB

Aliansi Advokasi Perlindungan Pekerja Migran NTB ajukan permohonan amicus curiae agar pelaku TPPO buruh migran dengan korban 15 orang dihukum berat

|
Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Saat sidang pemeriksaan para korban sebagai saksi pada tanggal 10 Juli 2024, dalam perkara pidana Nomor 405/PID.SUS/2024/PN MTR. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aliansi Advokasi Perlindungan Pekerja Migran NTB yang terdiri dari beberapa organisasi, mengajukan amicus curiae berupa surat permohonan keadilan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (13/8/2024).

Koalisi ini terdiri dari Perkumpulan Pancakarsa, JP2MI, LKBH FH UMMAT, dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, dengan dukungan dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM),

Surat yang dilayangkan koalisi advokat tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima terdakwa, yakni BR, RS, MK, MS, dan BGS, dalam perkara pidana Nomor 405/PID.SUS/2024/PN MTR.

Adapun kasusu tersebut melibatkan dugaan perdagangan manusia dengan 15 orang korban. Namun, hanya 10 korban yang diperiksa oleh pihak kepolisian dan dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.

Lima korban lainnya telah meninggalkan daerah untuk mencari pekerjaan di tempat lain, seperti Kalimantan, dalam upaya mengganti uang yang telah diserahkan kepada para terdakwa.

Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pekerja migran di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, namun kenyataannya, PT. MPT, perusahaan yang disebut-sebut oleh terdakwa sebagai pemberi kerja, tidak memiliki izin yang sah.

Perwakilan Aliansi Advokat Pekerja Migran NTB, Imam Zazuni menyatakan bahwa amicus curiae diajukan karena besok, Rabu 14 Agustus 2024, sidang pembacaan surat tuntutan akan digelar. Aliansi sangat berharap bahwa tuntutan jaksa akan mencerminkan keadilan bagi para korban.

“Kami sangat berharap keadilan bagi para korban dalam persidangan ini, sudah mulai terwujud, dari tingkat tuntutan tersebut dan selanjutnya kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini nanti dalam putusannya selain mempertimbangkan fakta persidangan juga mempertimbangkan Keadilan bagi korban ” ujarnya.

Zazuni juga menekankan,  para korban masih harus menanggung beban hutang dan rasa malu akibat janji palsu para terdakwa, yang menyatakan bahwa PT. MPT memiliki izin untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran di luar negeri. Hingga hari ini, uang yang telah diserahkan kepada para terdakwa belum dikembalikan.

“PT. MPT telah berijin merekrut dan menempatkan pekerja migran bekerja di luar negeri, ternyata bohong dan sampai hari ini uang yang sudah diserahkan kepada para Terdakwa tidak pernah mau dikembalikan lagi,” kata Zazuni.

Baca juga: Mantan Artis KDI Terjerat Kasus TPPO, Sahid Beri Klarifikasi di Polda NTB

Pengurus Perkumpulan Pancakarsa Zahratun menyampaikan, para korban tegas dalam tuntutannya. Mereka mendesak agar para terdakwa mengganti uang yang telah mereka ambil dari para korban sebelum putusan sidang, atau dengan membayar restitusi sebagaimana yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika tidak, Zahratun menekankan untuk sanksi berat harus dijatuhkan kepada kelima terdakwa sebagai efek jera, tidak hanya bagi mereka, tetapi juga bagi calo-calo lainnya yang masih beroperasi dan menipu masyarakat dengan modus serupa.

“Kami mendesak agar sanksi berat dijatuhkan sebagai efek jera, terutama mengingat telah disita 1.107 paspor, yang mengindikasikan masih banyak korban lain yang belum terungkap,” kata Zahratun.

Sebagai pihak yang mendampingi kasus ini sejak awal, ia menilai  penting untuk mengajukan amicus curiae kepada Jaksa dan Hakim dalam memutus kasus kejahatan kemanusiaan.

“kasus ini dari awal merasa penting mengajukan amicus curiae sebagai sahabat pengadilan dalam negara demokrasi merasa berhak memberikan pendapat dengan harapan dapat menjadi pertimbangan bagi Jaksa dan Hakim,” tegas Zahratun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved