Kemenkumham NTB
Direktur Instrumen HAM Tekankan Regulasi TPPO Harus Berprespektif HAM
FGD di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Direktur Instrumen HAM dari Direktorat Jenderal HAM, tekankan pentingnya perspektif HAM regulsi TPPO
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktur Instrumen HAM dari Direktorat Jenderal HAM, Farid Junaedi, menekankan pentingnya perspektif HAM dalam penyusunan regulasi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tingkat daerah.
Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di Aula Kanwil Kemenkumham NTB pada Kamis (20/6/2024).
"Kami berharap melalui diskusi ini, kita dapat menjaring masukan seluas-luasnya sebagai bahan masukan untuk menyusun regulasi dan kebijakan yang berperspektif HAM dalam mencegah TPPO bagi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah," ujar Farid Junaedi.
FGD ini dihadiri oleh berbagai instrumen dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan organisasi masyarakat sipil. Tujuannya untuk membahas langkah-langkah strategi dan memperkuat sinergi dalam mencegah dan menangani TPPO di NTB.
Farid Junaedi mengajak seluruh peserta diskusi untuk bekerja sama mewujudkan Indonesia bebas dari perdagangan orang dan melindungi hak serta martabat setiap individu. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) atas kerjasamanya yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
"Semoga sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan pihak internasional dapat semakin memperkuat upaya kita dalam mencegah dan menangani TPPO,” tandasnya.
Dukungan terhadap penyusunan peraturan yang berperspektif HAM juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Parlindungan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB Gandeng Ditjen HAM dan FNF Bahas Regulasi Kebijakan TPPO
Parlindungan menyatakan bahwa perspektif HAM harus digunakan dalam penyusunan peraturan untuk melindungi masyarakat, terutama korban TPPO.
FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dan bermanfaat bagi upaya pencegahan dan penanganan TPPO di NTB.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.