Kemenkumham NTB
Kanwil Kemenkumham NTB Gandeng Ditjen HAM dan FNF Bahas Regulasi Kebijakan TPPO
Kemenkumham NTB Gandeng Ditjen HAM dan FNF gelar FGD Bahas regulasi kebijakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTB
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) dan Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTB pada Kamis (20/6/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas regulasi dan kebijakan terkait pencegahan TPPO di NTB.
Direktur Instrumen HAM, Farid Junaedi, dalam kegiatan tersebut menyampaikan, TPPO merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang merusak hak, martabat, dan kesejahteraan korban.
“Pencegahan TPPO menjadi prioritas utama dalam agenda nasional. Diperlukan komitmen dari semua pihak untuk memerangi TPPO ini,” ujar Farid.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa upaya pencegahan TPPO perlu ditingkatkan melalui berbagai langkah, mulai dari penguatan kebijakan dan regulasi, hingga rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi peningkatan pemahaman individu tentang TPPO.
"Pemberantasan TPPO ini masalah yang kompleks, perlu banyak kerja sama dari mulai keluarga sampai ke pemerintah pusat. Faktor penyebab yang kompleks harus diikuti dengan pencegahan dengan cara beragam dan berkembang juga," terang Parlin,” jelas Parlindungan.
Parlindungan menambahkan bahwa meskipun masih banyak tantangan dalam menerapkan kebijakan terkait TPPO, ia yakin bahwa dengan meningkatkan kerja sama dan berbagi pengetahuan antar pemangku kepentingan, serta upaya lintas bidang di tingkat nasional, pencegahan TPPO dapat dioptimalkan.
"Kegiatan ini diharapkan menjadi ajang diskusi para pemangku kepentingan di NTB mengingat jumlah pekerja migran yang tinggi dan salah satu upaya mendorong pemerintah menyusun regulasi sesuai dengan prinsip HAM," lanjutnya.
Baca juga: Raih Digital Government Award, Kemenkumham Jadi Kementerian Terbaik dalam Penerapan SPBE
Sebelumnya, Menkumham, Yasonna H. Laoly, menyampaikan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mencegah TPPO adalah melalui teknologi digital dan platform media sosial.
Diskusi ini dilakukan secara hybrid dengan mengundang Direktur Instrumen HAM, Farid Junaedi; Direktur Kerja Sama HAM, Harniati dan Kepala BP3MI NTB, Noerman Adhiguna sebagai narasumber. Hadir langsung Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Plh Kadiv Yankum HAM serta unsur dari Pemerintah Daerah terkait dan Organisasi Masyarakat Sipil yang bergerak pada isu pekerja migran Indonesia di NTB.
(*)
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.