Berita Lombok Tengah

Lahan Investor di Selong Belanak Lombok Tengah Diduga Diserobot

Indikasi penyerobotan tampak dari berdirinya tenda yang terbuat dari kayu, terpal, papan triplek, dan spandek yang dipakai menginap sejak Maret 2024

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Sebanyak empat penyidik Polres Lombok Tengah Turun ke lahan milik PT. Tate Development Land & Consultancy di Dusun Dasan Baru, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Minggu (11/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -  Sebanyak empat penyidik Polres Lombok Tengah Turun ke lahan milik PT. Tate Development Land & Consultancy di Dusun Dasan Baru, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Minggu (11/8/2024). 

PT. Tate membeli lahan dari Mustarim berdasarkan Akta Jual Beli di Notaris juni tahun 2024 sebagaimana dalam sertifikat HGB Milik Tate Development No 393.

Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan setelah pihak PT. Tate Development memasukkan laporannya ke Polres Lombok Tengah, 22 Juli 2024.

Indikasi penyerobotan tampak dari berdirinya tenda yang terbuat dari kayu, terpal, papan triplek, dan spandek yang dipakai menginap sejak Maret 2024.

Baca juga: Investor Dubai Bakal Bangun Shopping Mall dan Hotel Berbintang di Lombok Tengah

Ada pula aktivitas memasak dan kelengkapan daya listrik dengan genset. 

Kuasa Hukum PT. Tate Development Land & Consultancy Johan Rahmatullah mengatakan, ada dugaan tindak pidana karena memasuki lahan orang lain tanpa izin. 

Pihaknya sebelumnya telah meminta pergi tetapi tidak diindahkan.

Pihaknya mengapresiasi langkah penyidik Polres Lombok Tengah yang mengecek TKP. 

"Harapannya ya proses ini bisa diatensi karena ini adalah bagaimana kita menjaga kemajuan didaerah kita sendiri," jelas Johan.

Pihaknya tidak akan melakukan pembongkaran tenda karena itu menjadi bukti tindak pidana. 

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah Gandeng Investor Vietnam Dalam Memberdayakan Nelayan

Penyerobotan lahan seluas  8.981 meter persegi ini telah mengganggu berbagai aktivitas pembangunan lahan di sekitar perusahaan yang totalnya 12 hektare. 

"Rencana ke depan security akan kita tempatkan untuk menjaga lahan. Kita minta juga nanti kerja sama dari pihak kepolisian," beber Johan. 

Pimpinan PT. Tate Development Land & Consultancy, Neil Allan Tate mengaku tidak nyaman karena kerap diganggu saat melakukan pembangunan. 

Bahkan ada intimidasi menggunakan senjata tajam. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved