Berita Lombok Tengah
KPK RI Soroti 3 Potensi Penyimpangan Proyek di Lombok Tengah
KPK RI melakukan cek fakta lapangan terkait proyek mangkrak, kewajiban penyediaan prasarana dan utilitas umum (PSU) di Lombok Tengah
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria
Pihaknya menyarankan, agar anggaran tersebut diinput satu minggu sebelum Musrenbang, dan harus dipastikan selaras dengan RPJMD RKPD.
"Kalau tidak jangan dipaksa-paksa. Ini bukan proyek, sejalan tidak dengan program. Pemda melalui TAPD harus berani tolak. Bupati (Pathul Bahri) harus berani tolak jika tidak sesuai. Jangan malah konspirasi berkolaborasi," jelas Dian Patria.
Menurut Dian Patria, pihaknya mewanti-wanti jangan sampai ada pokir dewan yang disebut-sebut dengan nama pokir plus, atau pokir dengan modus kerjakan sendiri karena punya kontraktor sehingga berpotensi mangkrak.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.