Berita Bima

Pria di Bima Gadai Motor Teman Seharga Rp2,5 Juta, Awalnya Pinjam untuk Beli Rokok

Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Monta menangkap pelaku dan menyita barang bukti di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. Humas Polda NTB
Ilustrasi garis polisi. Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Monta menangkap pelaku dan menyita barang bukti di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Polsek Monta Menciduk seorang pria inisial MR 19 tahun yang diduga pelaku penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Monta AKP Takim menceritakan MR melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam motor jenis Honda Scoopy itu.

Korban, IH warga Kelurahan Penaraga Kota Bima, tidak curiga sehingga meminjamkan motor ke pelaku pada Jumat (12/07/24) sekira pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Wanita asal Sumbawa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Barang Senilai Rp15 Miliar

"Dia beralasan meminjam motor untuk membeli rokok," katanya dalam keterangan, Rabu (31/7/2024).

Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Monta menangkap pelaku dan menyita barang bukti pada Selasa (30/07/2024) sekira pukul 18.00 Wita di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor itu ke salah satu warga di senilai Rp2,5 juta.

"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved