Berita Kota Bima
Polres Kota Bima Gulung 11 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba
11 pelaku penyalahguna narkoba di Kota Bima ditangkap dalam Operasi Antik Rinjani 2024
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Kota Bima meringkus 11 pelaku penyalahguna narkoba dalam Operasi Antik Rinjani 2024. Belasan pelaku itu terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata mengatakan, 11 pelaku yang terjaring itu merupakan Target Operasi (TO) dan non-TO selama Operasi Antik Rinjani 2024.
"Belasan pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Yudh dalam jumpa pers di lobi Mapolres Bima Kota, Kamis (25/7/2024).
Polisi mengamankan barang bukti dalam Operasi Antik ini, 24,13 gram narkoba, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta lebih.
Polisi juga menyita barang bukti berupa alat isap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya.
"Jadikan ini sebagai pelajaran hidup untuk tidak diulangi lagi," pesannya kepada belasan tersangka.
Baca juga: Hendak Pesta Sabu, 4 Pria di Mataram Ditangkap
Dalam kesempatan itu, Yudha menyampaikan pesan kamtibmas supaya masyarakat dengan petugas bersinergi dalam memerangi bahaya narkoba.
"Narkoba ini merusak generasi bangsa, mari sinergi semua pihak untuk memeranginya," tutup Kapolres Kota Bima ini.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.