Berita Kota Bima

Polres Kota Bima Gulung 11 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba

11 pelaku penyalahguna narkoba di Kota Bima ditangkap dalam Operasi Antik Rinjani 2024

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Humas Polres Bima Kota
Kapolres Bima Kota saat jumpa pers pengungkapan kasus  dalam operasi Antik Rinjani, Kamis (25/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Kota Bima meringkus 11 pelaku penyalahguna narkoba dalam  Operasi Antik Rinjani 2024.  Belasan  pelaku itu terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata mengatakan, 11 pelaku yang terjaring itu merupakan Target Operasi (TO) dan non-TO selama Operasi Antik Rinjani 2024.

"Belasan pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Yudh dalam jumpa pers di lobi Mapolres Bima Kota, Kamis (25/7/2024).

Polisi mengamankan barang bukti dalam  Operasi Antik ini, 24,13 gram narkoba, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta lebih.

Polisi juga  menyita barang bukti berupa alat isap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya.

"Jadikan ini sebagai pelajaran hidup untuk tidak diulangi lagi," pesannya kepada belasan tersangka.

Baca juga: Hendak Pesta Sabu, 4 Pria di Mataram Ditangkap

Dalam kesempatan itu, Yudha  menyampaikan pesan kamtibmas supaya  masyarakat dengan petugas   bersinergi dalam memerangi bahaya narkoba.

"Narkoba ini merusak generasi bangsa, mari sinergi semua pihak untuk memeranginya," tutup Kapolres Kota Bima ini.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved