Cara Laporkan Kampus yang Tidak Memundurkan Tenggat Waktu Pembayaran Uang Kuliah Penerima KIP 2024

Mahasiswa peserta seleksi KIP Kuliah periode Jan-Jul 2024 jalur SNBP dan SNBT berhak mendapat kelonggaran tenggat waktu pembayaran uang kuliah

Tangkap Layar
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177. Mahasiswa peserta seleksi KIP Kuliah periode Jan-Jul 2024 jalur SNBP dan SNBT berhak mendapat kelonggaran tenggat waktu pembayaran uang kuliah. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Laman Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah masih error dan diperkirakan akan pulih pada 29 Juli 2024.

Penerima KIP Kuliah bisa mendapat kelonggaran membayar uang kuliah.

Hal itu sesuai dengan amanat Sekjen Kemendikbud Suharti seperti terterta dalam surat tertanggal 28 Juni 2024.

Bagi perguruan tinggi, diharapkan untuk memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi dan Seleksi Nasional Berbasis Tes sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.

Lalu bagaimana jika pihak kampus tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi penerima KIP Kuliah?

Baca juga: 5 FAKTA KIP Kuliah 2024 Error: Data 800 Ribu Pendaftar Hangus, Dana 16 Ribu Penerima Telat Cair

Dilihat TribunLombok.com di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, mahasiswa peserta seleksi KIP Kuliah 2024 berhak mendapat kelonggaran waktu pembayaran uang kuliah.

Bagi mahasiswa peserta seleksi KIP Kuliah periode Jan-Jul 2024 yang telah diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan jalur Mandiri:

Jika Perguruan Tinggi tempat Anda mendaftar tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, sesuai dengan himbauan Surat Sesjen Kemendikbudristek no. Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024,
dimohon mengajukan laporan ke:

Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177.

Cara Reclaim Akun KIP Kuliah 2024

Link login daftar KIP Kuliah 2024 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id mengalami error akibat peretasan Pusat Data Nasional (PDN).

Baca juga: KIP Kuliah 2024 Error, Ini Link Login Reclaim Akun di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Ilustrasi kartu KIP Kuliah 2024 -
Ilustrasi kartu KIP Kuliah 2024 - (Kompas.com)

Bagi para pendaftar KIP Kuliah sebelum mengalami kendala, bisa mengakses sistem di link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan (backup) data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek.

Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu.

Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024.

Cara Reclaim Akun KIP Kuliah

1. Login akun KIP Kuliah di link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

2. Melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

3. Melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved