Anggota Dewan di Bima Ditilang Polisi

VIRAL Video Anggota DPRD Bima Pengemudi Fortuner Cekcok dengan Polisi Saat Kena Tilang

Cekcok terjadi lantaran anggota DPRD Kabupaten Bima diduga menolak ditilang karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan STNK mobil mati

|
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tangkap layar
Tangkap layar video viral cekcok antara polisi dengan anggota DPRD Kabupaten Bima bernama Rafidin Sabtu (20/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Viral video cekcok antara polisi dengan anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Rafidin.

Video anggota DPRD cekcok dengan polisi di Bima viral di media sosial setelah peristiwa terjadi pada razia Operasi Patuh Rinjani, Sabtu (20/7/2024).

Dalam video erlihat anggota polisi yang bertugas menunjukan bahwa pajak kendaraan milik Rafidin mati sejak Mei 2020.

"STNK mati dari tahun 2020," kata anggota polisi itu sembari memperlihatkan STNK.

Informasi dihimpun TribunLombok.com, cekcok terjadi lantaran Rafidin diduga menolak ditilang karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Baca juga: Polres Bima Kota Razia Kendaraan 15-28 Juli 2024

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR juga dalam kondisi mati.

"Nggak perlu dibaca begitu, begitu. Siapa yang mengancam, cuma ndak perlu dibaca-baca begitu," timpal Rafidin.

Menangapi itu, Kasat Lantas Polres Bima, Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung membenarkan telah menilang anggota DPRD.

"Betul ada anggota DPRD yang kita tilang kemarin," terangnya melalui pesan singkat, Senin (22/7/2024).

Saat ditanya mengenai kronologi kejadian dirinya meminta untuk menghubungi Humas Polres Bima.

"Langsung melalui Humas Polres," katanya singkat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved