Pilkada LombokTimur

KPU Lombok Timur Berikan Santunan kepada Keluarga PPS Meninggal Dunia

KPU Lombok Timur memberikan santunan kepada keluarga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur saat memberikan santunan kepada keluarga satu orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia dan 2 orang Pantarlih yang luka-luka pada Pilkada 2024. Bertempat di media center KPU dengan diikuti sejumlah Komesioner dan Sekretaris KPU, beserta para ketua PPS, Jumat (19/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) memberikan santunan kepada keluarga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia.

Selain memberikan keluarga KPPS yang meningeal dunia, KPU juga memberikan santunan ke pada 2 orang Pantarlih yang mengalami sakit pada saat bertugas di Pilkada 2024.

Pemberian santunan dilakukan langsung di media center KPU dengan diikuti sejumlah Komesioner dan Sekretaris KPU, beserta para ketua PPS, Jumat (19/7/2024).

Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Lotim, Rento Sirnopati mengatakan, pemberian santunan ini sesuai dengan surat keputusan KPU nomor 59 tahun 2023 terkait tentang santunan bagi badan ad hoc yang mendapatkan musibah.

"Sesuai dengan informasi dari sekretaris tadi bahwa sesungguhnya ada 5 orang yang akan menerima pada hari ini, hanya saja yang 2 orang itu masih belum lengkap administrasinya," ucap Retno.

Adapun 3 orang yang telah lengkap administrasi ini selanjutnya akan menerima santunan berupa uang tunai dari KPU Lotim.

Santunan yang diterima ini diantaranya Rp 46 juta untuk staf sekretariat PPS atas nama Dudi Warisuni yang meninggal dunia saat bekerja, dan masing masing Rp2-4 juta rupiah untuk para Pantarlih yang mengalami kecelakaan.

"Untuk yang musibah kecelakaan (jumlah uang yang diterima) tergantung tipologi yang didapatkan, misalnya ada opname sampai berapa hari dia mendapatkan Rp 4 juta, sedangkan rawat jalan ada Rp 2 juta," katanya.

Adapun Dudi Warisuni merupakan staf sekertariat PPS Aikmel, dia mengalami kecelakaan lalulintas (laka lantas) dan meninggal saat menjalankan tugas.

Di tempat yang sama, Istri Dudi Warisuni, Selfitri mengaku bersyukur dengan santunan yang diberikan KPU Lotim ini.

Dikatakannya, santunan yang diberikan sebesar Rp46 juta itu selanjutnya akan digunakan untuk keperluan anaknya yang baru berumul 3 tahun.

"Iya ini untuk anak, untuk pendidikannya, dia baru 3 tahun dan ditinggal bapaknya meninggal dunia saat kami baru menikah 4 tahun lamanya," ungkapnya.

Baca juga: Rekrutmen PPS di Lombok Timur Memasuki Tahap Wawancara

Dia juga menerima kepergian suaminya dengan lapang dada dan meyakini bahwa semua adalah musibah yang telah digariskan Allah SWT.

"Kalau perasaan (ditinggal mati suami) gak bisa diungkapkan, kalau mau dibilang sedih udah lewat sedihnya, kalau ikhlas sih insya allah, ini semua sudah takdir Allah," demikian Selfi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved