Pilkada Kota Mataram

KPU Kota Mataram Lantik 150 Anggota PPS untuk Bertugas di Pilkada 2024

KPU Kota Mataram melantik 150 orang PPS untuk bertugas di 50 kelurahan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November mendatang

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Proses pelantikan 150 anggota PPS KPU Kota Mataram yang akan bertugas pada Pilkada mendatang 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram melantik 150 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk bertugas di 50 kelurahan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November mendatang.

Anggota Divisi Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Mataram Muslih Syuaib menjelaskan, sebanyak 47 persen atau  71 orang anggota PPS didominasi perempuan. Sementara laki-laki sebanyak 79 orang.

"Banyaknya perempuan yang berpartisipasi sebagai badan ad-hoc khususnya di PPS, menunjukkan adanya peningkatan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada di Kota Mataram," kata Muslih, Selasa (28/5/2024).

Tingginya partisipasi perempuan ikut menjadi penyelenggara menunjukkan perempuan bukan hanya menjadi objek politik, namun juga menjadi subyek politik.

KPU berharap tingginya jumlah perempuan yang terlibat sebagai anggota PPS juga mampu meningkatkan partisipasi pemilih nantinya, berkaca dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu kemarin jumlah pemilih perempuan mendominasi.

"KPU berkeyakinan para srikandi ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik, apalagi petugas PPS yang dilantik tersebut juga memiliki pengalaman sebagai penyelenggara," jelas Muslih.

KPU Kota Mataram telah melantik 150 orang anggota PPS tersebut pada Minggu, (26/5/2024) lalu, berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024 masa kerja anggota PPS tersebut dimulai sejak dilantik, dan akan berakhir paling lambat 27 Januari atau dua bulan pasca Pilkada.

Baca juga: KPU Kota Mataram Luncurkan Tahapan Pilkada Wali Kota Mataram

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi apabila pasca Pilkada terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU), sehingga tidak perlu melakukan rekrutmen kembali badan ad-hoc yang bertugas.

"KPU Kota Mataram telah menuntaskan rekrutmen anggota PPK dan PPS berdasarkan jadwal pada Juni mendatang akan dilakukan pendaftaran anggota Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih)," kata Muslih. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved