Berita Lombok Timur
Polres Lotim Bongkar Jaringan Curanmor Antar Pulau, Modus Gunakan Mobil Truk Pengangkut Pasir
Sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) antar pulau ditangkap Satreskrim Polres Lombok Timur
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Polres Lotim saat menggelar press release penangkapan sindikat curanmor modus menyembunyikannya di dam truk yang ditimbun pasir
Agar bisa membawa sepeda motor hasil curian yang mereka beli ke Pulau Sumbawa, para pelaku penadah membawa sepeda motor tersebut menggunakan truk dam, dengan cara sepeda motor ditaruh di dalam bak truk.
Baca juga: Polsek Selaparang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda dan Laptop
Pelaku juga menutup truknya menggunkan terpal kemudian ditimbun lagi dengan pasir dengan maksud untuk mengelabui petugas yang berjaga di pelabuhan.
Atas perbutannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang diancam hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun.
Pelaku juga terjerat Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat (Penadahan) yang diancam hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.