Berita Mataram

Polsek Selaparang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda dan Laptop

Pelaku masuk ke dalam rumah yang pada saat itu pintu gerbang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Kolase foto penangkapan pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Ade Irma Suryani, Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terduga pelaku SA alias Dagul (24) asal Monjok diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli mengatakan, pelaku beraksi di di Jalan Ade Irma Suryani, Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Pelaku masuk ke dalam rumah yang pada saat itu pintu gerbang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.

"Kemudian mengambil 1 buah Laptop yang berada di dalam kamar korban dan 1 unit sepeda gayung yang berada di garasi," ucapnya, Senin (27/5/2024).

Korban saat itu tidak sedang berada di rumah dan baru mengetahui saat pulang pada malam hari.

"Korban kembali ke rumah dan menemukan barang-barangnya sudah hilang," terangnya.

Baca juga: Polres Lombok Tengah Kembalikan Barang Bukti Pencurian Motor dan Mesin Cuci kepada Pemilik

Turut diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) unit Kotak Laptop Merk ASUS dan sepeda Gayung Merk Polygon warna Biru Muda.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta," sebutnya.

penyelidikan dengan mengumpulkan data dan info serta fakta fakta sehingga ada petunjuk mengarah pada pelaku SA.

Pelaku ditangkap di Jalan Gora lingkungan Sindu, Cakranegara," ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan segera melaporkan kepada Polsek terdekat.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved