Berita Lombok Timur

Polres Lotim Bongkar Jaringan Curanmor Antar Pulau, Modus Gunakan Mobil Truk Pengangkut Pasir

Sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) antar pulau ditangkap Satreskrim Polres Lombok Timur

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Polres Lotim saat menggelar press release penangkapan sindikat curanmor modus menyembunyikannya di dam truk yang ditimbun pasir 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) antar pulau yang dilakukan pelaku kejahatan dan penadah.

Dari peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Lotim, menangkap sebanyak 10 pelaku diantaranya 5 orang sebagai eksekutor dan 5 lainnya sebagai penadah ditangkap saat mengirimkan motor hasil curiannya melalui Pelabuhan Kayangan.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto mengatakan, modus pengiriman motor curian dari sindikat ini beragam, yakni menggunaka truk pengangkut pasir hingga truk pengangkut lainnya.

"Jadi mereka ini mengirimkan barang curiannya melalui truk pengangkut pasir, motor curian mereka timbun hingga berhasil mengelabui para petugas kita," ucap Kapolres Hari saat menggelar Press Releas di Polres Lotim, Kamis (18/7/2024).

Dikatakannya, aksi kejahatan komplotan curanmor itu berhasil diungkap berawal saat Anggota Polsek KP3 Kayangan menghentikan pelaku penadah yang telah membeli sepeda motor hasil curian dan hendak menyebrangkan sepeda motor tersebut ke Pulau Sumbawa untuk dijual.

Setelah diamankan, Tim Reskrim Polres menginterogasi pelaku penadah tersebut lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang mencuri sepeda motor tersebut.

"Melalui pengembangan penyelidikan, tertangkap beberapa kawan pelaku serta
sepeda motor lain yang juga dicuri pelaku dari beberapa tempat kejadian," ungkapnya.

Terungkap, para pelaku ini telah melakukan aksinya mencuri sepeda motor di hingga 50 lokasi (TKP) yang berbeda.

Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 buah kunci letter T, dan 4 unit Handphone.

"Salah satu peaku merupakan DPO pada kasus pencurian sepeda motor yang sudah
disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Selong," ungkapnya.

Hariyanto membeberkan, modus para pelaku menjalankan asinya dengan melakukan mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak diawasi pemiliknya.

Saat pelaku menemukan target, salah seorang pelaku langsung turun dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang sudah disediakan pelaku, sedangkan pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor sambil melihat keadaan sekitar.

"Setelah pelaku berhasil merusak kunci kontak sepeda motor korban hingga sepeda motor tersebut menyala, pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian," ungkapnya.

Sepeda motor yang berhasil diambil para pelaku kemudian dijual kepada pelaku penadah yang akan menjual lagi sepeda motor tersebut ke Pulau Sumbawa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved