Berita Lombok Tengah
PMII Lombok Tengah Demo Kantor DPRD, Tuntut Keterbukaan Anggaran Dispora
PMII Lombok Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Lombok Tengah, tuntut transparansi anggaran di Dispora
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (16/7/2024).
Aksi ini sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakjelasan dan potensi program fiktif di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah.
Dalam aksinya, massa sempat melemparkan air gelas mineral ke plang nama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Hal ini sontak menarik perhatian masyarakat dan aparat keamanan.
Menurut Ketua PMII Lombok Tengah, Lalu Syahrul Apriyan, pihaknya menduga adanya program fiktif di Dispora Lombok Tengah dalam kurun waktu 2022-2023.
Dugaan ini muncul berdasarkan informasi yang diterima PMII dan kecurigaan masyarakat terhadap beberapa program yang dilaksanakan Dispora.
"PMII mempertanyakan sejumlah kegiatan di Dispora seperti multi event dan single event tahun 2022 hingga 2023 serta kegiatan penyediaan sarana dan prasarana olahraga seluruh Kecamatan," jelas Lalu Syahrul.
Lebih lanjut, Lalu Syahrul meminta DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan audit independen terhadap seluruh program yang dilaksanakan Dispora Lombok Tengah.
"Kami minta kepada Dispora untuk menginformasikan kepada publik program yang sudah dilasanakan disertai dengan bukti bukti RAB dan dokumen-dokumen agar kecurigaan masyarakat tidak muncul," pungkas Lalu Syahrul.
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Legewarman, menyatakan bahwa pihaknya siap membuka RAB dan SPJ Dispora Lombok Tengah jika memang diizinkan oleh inspektorat.
Legewarman juga menyarankan PMII untuk berkoordinasi dengan inspektorat terlebih dahulu untuk memastikan hal tersebut.
"Oleh karena itu kami meminta agar mereka bisa koordinasi dengan inspektorat sebagai lembaga aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Oleh karena itu saya meminta penjelasan dari inspektorat sebenarnya. Tapi saya tunggukan ndak hadir," jelas Legewarman.
Dikatakan Legewarman, jika nantinya mahasiswa serius dan ada komunikasi dengan inspektorat, pihaknya siap untuk melakukan hearing lanjutan.
"RAB inikan detail penjelasan dari kegiatan program. Kalau sedetail itu apakah dibolehkan? Nah itu nanti inspektorat yang punya wewenang sebagai lembaga APIP," jelas Legewarman.
Lebih lanjut Legewarman menjelaskan, DPRD setiap akhir tahun pasti melakukan pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan pertanggungjawaban bendahara (LPJ).
Baca juga: BK DPRD Lombok Tengah Bakal Sanksi Anggota Dewan yang Main Judi Online
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.