Berita Lombok Tengah
DPRD Lombok Tengah Bentuk Pansus Rancang RPJPD 2025-2045
DPRD Lombok Tengah membentuk pansus raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Loteng Tahun 2025-2045
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Baca juga: DPRD Lombok Tengah Kebut Pembahasan 2 Ranperda tentang Disabilitas, Perlindungan Perempuan dan Anak
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - DPRD Lombok Tengah telah membentuk panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Loteng Tahun 2025-2045.
Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Rumiawan meminta kepada anggota pansus untuk tetap bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan.
"Harapannya sehingga pembahasan RPJPD 2025-2045 bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal yang ditentukan," ucap politikus Golkar Lombok Tengah kepada Tribun Lombok di Praya, Rabu (10/7/2024).
Pansus yang dipimpin Anggota DPRD Lombok Ahmad Supli ini bekerja sejak kemarin, 9 Juli hingga 24 Juli 2024 mendatang.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah mengatakan , dalam RPJPD ini, Pemkab Lombok Tengah tetap berkomitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan ke wilayah yang merata dan berkeadilan dalam kualitas penataan kawasan perkotaan dan pedesaan secara terpadu dan berkelanjutan.
"Melakukan rehabilitasi lahan hijau perkotaan dan pengadaan resapan air serta perbaikan jalur-jalur drainase perkotaan dan perbaikan serta peningkatan kondisi infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman," terang politisi Golkar ini.
Pihaknya juga telah menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lombok Tengah tentang RPJPD Lombok Tengah 2025-2045.
Salah satu arah kebijakan yang tertuang dalam dokumen rancangan itu adalah transformasi sosial dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang berkualitas dan maju berdaya saing.
Kemudian, peningkatan kualitas seluruh fasilitas pada bidang kesehatan dan pendidikan yang sudah ada saat ini.
"Melakukan pelatihan dan pengembangan kapasitas SDM serta penguatan fungsi dan peran kelembagaan," terang HM Nursiah.
Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Lombok Tengah Terpilih 2024, Sekretariat Anggarkan Rp 500 Juta
Selain itu, rencana pemekaran kecamatan dan pembentukan Kota Praya merupakan bagian dari fokus transformasi mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, efisien, inovatif dan kolaboratif yang akan dituangkan lebih lanjut dalam dokumen perencanaan.
Nursiah mengatakan, upaya penurunan jumlah penduduk miskin, beberapa strategi yang telah tertuang dalam raperda antara lain pengembangan ekonomi inklusif, peningkatan akses terhadap pendidikan, keterampilan, infrastruktur dasar, pemberdayaan perempuan, kebijakan fiskal dan keseimbangan sosial.
()*
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.