Berita Lombok Tengah
Banyak Aset Terbengkalai, DPRD Lombok Tengah Usulkan Ranperda Pemberdayaan dan Pengelolaan
DPRD Lombok Tengah akan segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk pengelolaan aset terbengkalai
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - DPRD Lombok Tengah akan segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan dan pemberdayaan aset daerah.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Supli mengatakan, ranperda ini nantinya akan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2005 yang sudah banyak undang-undang diatasnya yang diganti dan tidak menjadi acuan saat ini.
"Kita ingin menjawab kondisi Lombok Tengah ini faktanya di beberapa tempat aset kita terbengkalai sperti bekas Kantor Bupati, Aerotel dan bekas Kantor Disdik," kata Ahmad Supli saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2024).
Dikatakan Politisi PKS ini, saat ini sedang dibahas di Bapemperda. Setelah itu akan diturunkan ke bagian kerja komisi.
Sehingga Supli berharap dengan usulan Ranperda tersebut aset-aset dikelola dengan baik oleh Pemkab Lombok Tengah.
"Mudah-mudahan anggaran cukup ya," terang anggota DPRD Lombok Tengah terpilih ini.
Supli mengatakan ada beberapa aset yang perlu dimanfaatkan dengan baik seperti di Desa Beber seluas 10 hektare bersertifikat dikelola dengan baik. Bahkan bagian dari itu dihuni oleh masyarakat.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah Minta TAPD Duduk Bersama Dukung RSUD Praya Bebaskan Lahan Parkir
Selain itu, tanah Pemkab di Lendang Dongkles juga sekitar 8 hektare jika dimanfaatkan untuk pertanian maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Terus ada aset-aset yang digunakan perorangan di beberapa tempat, itu saya liat ada yang tidak masuk sewanya," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.