Berita Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah Mengesahkan Pembentukan 14 Desa Baru, Ini Daftarnya!

Jumlah desa di Lombok Tengah kini menjadi 156 desa dari yang sebelumnya 142 desa

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Rapat paripurna DPRD Lombok Tengah pengesahan (Ranperda) 14 Desa Persiapan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (20/6/2024). Jumlah desa di Lombok Tengah kini menjadi 156 desa dari yang sebelumnya 142 desa. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - DPRD Lombok Tengah secara resmi telah menetapkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) 14 Desa Persiapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan Perda itu jumlah desa di Lombok Tengah kini menjadi 156 desa termasuk desa persiapan yang bakal segera menjadi desa definitif dari yang sebelumnya 142 desa.

Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah mengatakan pembahasan 14 Ranperda pembentukan desa telah melalui rangkaian panjang.

Mulai dari tahap paripurna penyampaian nota pengantar, paripurna penyampaian pandangan umum fraksi fraksi dan paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

Baca juga: Wabup Lombok Tengah Audiensi ke Pusat, Minta Penerbitan Kode Desa Persiapan

"Pembahasan di tingkat badan pembentukan peraturan daerah, tingkat pansus dan pada hari ini kita mengadakan paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah," terang Nursiah usai rapat paripurna, Kamis (20/6/2024).

Perda ini selanjutnya akan dievaluasi Gubernur NTB.

Ia berharap rancangan peraturan daerah yang disetujui ini dapat bermanfaat untuk masyarakat.

Menurutnya, rancangan peraturan daerah ini disusun untuk tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya.

Pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat.

"Pemekaran wilayah dalam hal ini wilayah pedesaan juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah, sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di daerah," sebut Nursiah.

Baca juga: Tokoh Pemuda Lombok Tengah: Pemekaran Belum Saatnya, Dukung Praya Jadi Kota Madya

Dia berharap peraturan daerah dimaksud dapat mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih optimal.

"Sehingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan dan persamaan perlakuan di muka hukum menjadi lebih baik," pungkasnya.

Adapun 14 desa persiapan yang akan menjadi definitif di antaranya:

Kecamatan Batukliang

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved