Kemenkuham NTB

Kemenkumham dan DP3AP2KB Bahas Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Kepala Dinas DP3AP2KB Nunung Triningsih menjelaskan kunjungan tersebut dalam rangka audiensi perihal kebijakan mekanisme rujukan penanganan kasus.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Dok.Kemenkumham NTB
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan (tengah) saat menerima kunjungan kepala DP3AP2KB, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkmham) NTB menerima kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Senin (15/7/2024).

Kepala Dinas DP3AP2KB Nunung Triningsih menjelaskan kunjungan tersebut dalam rangka audiensi perihal kebijakan mekanisme rujukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Semua perempuan korban kekerasan termasuk perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus mendapatkan akses keadilan.

Audiensi ini merupakan upaya pihaknya dalam menjamin korban kekerasan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses keadilan dan pemulihan.

Menurtnya perlu adanya Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).

Baca juga: Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Siap Mengabdi Menuju Indonesia Emas 2045

"Kami akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan aparat penegak hukum, termasuk Kanwil Kemenkumham NTB," ujar Nunung.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTB Parlindungan menyambut baik kunjungan dari DP3AP2KB Provinsi NTB.

Dikatakan ia sangat mendukung korban kekerasan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan akses keadilan dan pemulihan.

"Kami siap bekerja sama dengan DP3AP2KB Provinsi NTB. Terkait draft MoU akan kami pelajari terlebih dahulu untuk selanjutnya akan kami komunikasikan mana kala ada hal yang perlu diperbaiki," ujar Parlindungan.

Dukungan ini sesuai dengan arahan yang sering disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, Kemenkumham mengajak seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved