Pilkada Lombok Timur
Data KPU dan Dukcapil Lombok Timur Berbeda, 17.748 Pemilih Disinyalir Tak Ikut Dicoklit
Jika mengacu pada data tersebut, sebanyak 17,748 pemilih potensial di Lombok Timur berpotensi tidak ikut dicoklit.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Jelang Pilkada 2024, ditemukan perbedaan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan KPU Lombok Timur.
Dari data DP4 Dukcapil tercatat jumlah DP4 Lombok Timur mencapai 992.680 jiwa. Sejauh ini, sudah direkam 983.896 jiwa dan masih tersisa 8.784 yang sedang proses perekaman.
Sementara, DP4 dari KPU Lombok Timur sendiri berdasarkan hasil sinkronisasi yang saat ini sedang dicoklit 974.932 jiwa atau 476.505 Kepala Keluarga (KK). Proses Coklit ini dilakukan oleh 3.720 Pantarlih se-Lombok Timur.
Sehingga mengacu pada data tersebut, sebanyak 17,748 pemilih potensial di Lombok Timur berpotensi tidak ikut dicoklit.
Kepala Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Lombok Timur Suriadi mengatakan, DP4 yang digunakan oleh KPU merupakan turunan langsung dari struktur organisasi institusi negara. KPU dalam hal ini tidak menggunakan basis data dari Dukcapil.
"Kami menggunakan basis data dari KPU turunan dari Kemendagri ke KPU RI turun ke provinsi dari provinsi turun ke kami," ucap Suriadi stelah dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).
Baca juga: Dukcapil Lombok Timur Catat 992.975 Ribu Penduduk Potensial Pemilih Jelang Pilkada 2024
Suriadi juga menjelaskan, DP4 yang digunakan KPU Lotim sendiri merupakan hasil dari sinkronisasi dari berbagai macam sumber data terutama Kemendagri, Kemensos, Kemenkes dan lain sebagainya.
"Itu tersinkronisasi terbentuklah DP4 yang kami terima 974.932 orang, yang memang secara angka ini kurang dari DPT pemilu tahun kemarin sekitar 12 ribu orang," katanya.
Alasan kurangnya lanjut dia, karena pada saat Pemilu 2024 lalu data pemilih yang meninggal dunia juga tidak di hapus. Sehingga setelah sinkronisasi, data yang meninggal dunia masih ada.
Akan tetapi, saat ini data pemilih yang meninggal dunia yang sudah dihilangkan dari DP4.
Dijelaskannya, pihaknya juga saat ini telah berkordinasi dengan Dukcapil terkait perbedaan data tersebut.
Namun dia menegaskan pada proses Pilkada 2024 ini tidak mengalami kendala, pihaknya juga meyakini bahwa semua pemilih yang masuk kategori umur 17 tahun akan terakomodir hak pilihnya pada Pilkada 2024.
"Jadi tidak ada satu wargapun yang akan tidak memilih kecuali memang dia tidak sempat dan dia tidak ditemukan secara fakta ataupun dejure nya itu tidak akan terlewatkan oleh Pantarlih," tegasnya.
Kendati nanti, jika terjadi di suatu desa ada warga tidak punya identitas, Pantarlih hanya bisa memberi saran agar melaporkan dirinya dan segera mengurus identitas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.