Berita Bima

Polres Bima Grebek Judi Sabung Ayam, Tiga Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Tiga terduga pelaku sabung ayam ditangkap Tim Puma l Polres Bima, selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 8 unit sepeda motor

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Jajaran Polres Bima saat menggerebek judi sabung ayam di Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (8/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Tim Puma l Polres Bima menggerebek praktek judi sabung ayam di Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima Senin, (8/7/2024) sekitar pukul 14.30 Wita.

Dalam penggerbekan itu, petugas menangkap tiga terduga pelaku, dengan menyita barang bukti delapan unit sepeda motor bersama dengan sejumlah barang bukti lainnya.

Tiga terduga pelaku yaitu masing-masing berinisial KL (41) warga Desa Nisa, HR (51) warga Desa Rabakodo dan MM (32) Warga Desa Naru.

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik yang memimpin langsung penggerebekan tersebut membenarkan adanya praktik judi sabung ayam.

Penggerebekan berkat informasi dari Masyarakat yang menyebut adanya kegiatan praktek perjudian jenis sabung ayam. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku serta sejumlah barang bukti.

“Iya benar, telah berhasil diamankan tiga terduga pelaku perjudian jenis sabung ayam sabung ayam dan sejumlah barang bukti di Desa Rabakodo Kecamatan Woha ,” kata Malik dalam keteranganya, Selasa (9/7/2024).

Selain mengamankan 3 terduga Pelaku, dalam penggerebekan tersebut sejumlah barang bukti juga ikut diamankan, ayam aduan, delapan unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp1.585.000.

"Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo menghimbau dan mengingatkan segenap warga Kabupaten Bima untuk menjauhi Judi sabung ayam.

"Judi sabung ayam perilaku penyakit Masyarakat, jauhi sebelum terjerat, dan bagi mereka yang hobi berjudi sabung ayam kami peringatkan untuk segera hentikan,” pesannya.

Baca juga: Kadiv Administrasi Kemenkumham NTB Ingatkan Bahaya Judi Online

Penggerakan dan pengungkapan merupakan salah satu atensi dari Pimpinan Kapolda NTB untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian termasuk judi sabung ayam.

“Ini atensi dari pimpinan, dan Kami akan melakukan penindakan serta penegakan hukum terhadap praktek judi sabung ayam yang ada di Kabupaten Bima ,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved