Berita NTB

Kabur 6 Bulan, Tersangka Kasus Korupsi Dana PNPM Mandiri Bali Dibekuk Tim Tabur Kejati NTB

Kejati NTB angkap Ni Wayan Sri Candriyasa tersangka kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri Perdesaan Bali

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri atau DAPM Swadana Harta Lestari, Ni Wayan Sri Candriyasa (dua kiri belakang) ditangkap tim tabur Kejati NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Ni Wayan Sri Candriyasa tersangka kasus dugaan korupsi, dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Candriyasa merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Kasus tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Candriyasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana, pada DAPM Swadana Lestari senilai Rp 5,5 miliar tahun 2017-2020.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengatakan, tersangka tersebut berperan sebagai staff tim verifikasi pada DAPM Swadana Harta Lestari.

Dalam praktiknya, tersangka tidak melakukan verifikasi factual yang membuat kerugian negara miliaran rupiah.

"Sehingga ada beberapa proposal yang diajukan tidak sesuai sop sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 5,5 miliar," kata Ardika, Selasa (9/7/2024).

Selain Candriyasa, Kejari Tabanan sudah menetapkan empat tersangka lainnya yang saat ini sudah dalam proses persidangan di pengadilan. Candriyasa ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini, Selasa (9/7/2024).

"Hari ini kita periksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka," kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon.

Enen mengatakan tersangka tersebut sudah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun selalu mangkir dari proses pemeriksaan.

Baca juga: Nasib Oknum Pegawai Kejati NTB Tersangka Kasus Penggelapan Mobil, Kini Diberhentikan Sementara

Kejari Tabanan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di NTB, selanjutnya tim tabur Kejati NTB dan Bali melakukan koordinasi untuk melakukan penangkapan.

"Selanjutnya tim tabur Kejaksaan Tinggi mendapatkan informasi yang bersangkutan ada di NTB, kemudian melakukan koordinasi dan komunikasi tim tabur berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Enen.

Candriyasa diketahui sudah berada di NTB selama enam bulan, dengan membuka warung bersama suaminya dikawasan Cakranegara. Untuk penanganan perkaranya, Candriyasa akan diterbangkan ke Bali untuk mendapatkan proses hukum.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved