Berita Lombok Timur
Tiga Peserta Magang Diduga Menjadi Korban Penipuan LPK di Lombok Timur
LPK Isekaken diduga menyalahi wewenang dengan menarik uang untuk pemberangkatan para peserta magang
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sejumlah peserta magang di Lombok Timur diduga menjadi korban penipuan Lembaga Pelatihak Kerja (LPK) Isekaken.
Adapun peserta pelatihan diduga menjadi korban LPK Isekaken di antaranya, Lalu Ramadanensa, Muhammad Ziyadul Khair, dan Lalu Ipan Jati Awangsa. Ketiganya berasal dari Kecamatan Terara.
LPK tersebebut diduga menyalahi wewenang dengan menarik uang untuk pemberangkatan para peserta magang.
LPK tersebut juga mencatut nama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur dengan mencomot kop surat agar meyakinkan peserta.
Atas dugaan tersebut, para korban yang merasa ditipu melapor ke Disnakertrans dengan didampingi kuasa hukum, Senin (8/7/2024).
Kuasa Hukum dari 3 korban, Lalu Junaidi mengatakan, sebelumnya ketiga korban ini mendaftarkan diri sebagai peserta magang di LPK terkait pada tahun 2022.
"Di tahun 2022 itu prosesnya sesuai dengan brosur mereka memilih program yang nilai program itu ada yang Rp 5 juta dan ada yang Rp10 juta," ucap Junaidi.
Disebutkan Juaidi, ke 3 korban ini mengambil program TG dengan bayarannya sampai selesai sekira Rp10 juta.
Namun di tengah perjalanan, oleh Direktur LPK tersebut justru mensyaratkan kembali untuk menarik biaya pemberangkatan magang ke Jepang.
Karena proses sudah terlanjur berjalan, tiga korban mengeluarkan kembali pembayaran. Dimana pembayaran yang seharusnya hanya Rp10 juta, justru membengkak menjadi 45 juta rupiah.
"Sehingga biaya yang sudah dikeluarkan adalah Rp 45 juta," sebutnya.
Pada perjalanannya, seusai mengeluarkan sejumlah uang itu, ke tiga korban ini dijanjikan untuk berangkat.
Pemberangkatan pertama tahun 2023 akan tetapi tidak kunjung terealisasi. Akhirnya di bulan Oktober 2023 para korban sempat disodorkan kontrak kerja oleh LPK terkait.
"Akan tetapi hingga saat ini kejelasan mengenai kapan waktu pemberangkatan tidak ada," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.