Berita Lombok Tengah

Warga Desa Pengenjek Hearing ke DPRD Lombok Tengah, Tuntut Kepastian Soal Pemekaran

Usulan pemekaran Desa Pengenjek sudah diajukan sejak tahun 2013 namun tidak kunjung ditetapkan hingga 2024

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Masyarakat Desa Pengenjek melakukan hearing terkait mandeknya pemekaran ke DPRD Lombok Tengah, Selasa, (2/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Masyarakat Desa Pengenjek melakukan hearing terkait mandeknya pemekaran ke DPRD Lombok Tengah, Selasa, (2/7/2024).

Hearing ini dilakukan sebagai imbas dari kekecewaan warga Desa Pengenjek yang tidak masuk dalam daftar 14 desa di Ranperda Pemekaran Desa tahun 2024.

Berdasarkan pantauan Tribun Lombok, hearing dihadiri panitia pemekaran desa dan unsur masyarakat Desa Pengenjek, didampingi kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kehadiran massa aksi diterima langsung Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Legewarman dan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah Lalu Rinjani.

Ketua Pemekaran Desa Pengenjek Saiful Muslim menyampaikan, kedatangan massa untuk menyampaikan aspirasi pemekaran wilayah.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah Mengesahkan Pembentukan 14 Desa Baru, Ini Daftarnya!

"Warga ingin memastikan dan mendengarkan langsung pernyataan dari DPMD dan DPR apakah benar ataukah tidak Desa Pengenjek akan dimekarkan tahun 2024 atau 2025," ungkapnya.

Anggota DPRD Lombok Tengah terpilih 2024-2029 ini menjelaskan, usulan pemekaran Desa Pengenjek sudah diajukan sejak tahun 2013.

Kemudian tahun 2017 kembali diusulkan lagi, selanjutnya disurvey, hingga diverifikasi DPMD.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dan kepastian hukumnya.

"Kalau karena dengan alasan anggaran dan belum memenuhi persyaratan, seharusnya disampaikan, jangan digantung seperti ini," tegasnya.

Baca juga: Suasto-Suhaidi Siap Bangun Lombok Tengah dari Desa, Genjot APBDes Hingga Perluas Lapangan Kerja

Sementara itu, Lalu Rinjani menerangkan, dari 32 desa yang sudah diusulkan baru 14 desa yang memenuhi persyaratannya.

Kemudian 18 desa yang belum memenuhi syarat ini akan diusulkan tahun 2025 ini menjadi desa persiapan.

Penyebab tidak lolosnya ke 18 desa tersebut karena saat itu terbentur aturan dan belum memiliki Perbub SK Tapal Batas Wilayah Desanya.

Namun sekarang ke-18 desa ini sudah memiliki SK tapal batas sehingga akan diusulkan menjadi desa persiapan di tahun 2025 dan diverifikasi ulang di tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved