Berita Lombok Tengah

Update Ahli Waris Segel Musala di Lombok Tengah, Bakal Robohkan untuk Rumah dan Jadi Kebun

Musala Hizbul Jihad yang berada di Dusun Pondok Gedang, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, beberapa waktu lalu disegel.

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
(Kiri) ahli waris Darmawe dan (Kanan) Musala Musala Hizbul Jihad yang berada di Dusun Pondok Gedang, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, yang disegel. 

"Padahal sebelumnya pernah berikrar ikhlas tanah tersebut dibangun musala. Tapi mengklaim kembali. Kami pernah melakukan mediasi dua kali di tengah-tengah masyarakat maupun desa itu, sampai sekarang tidak ada keputusan sama sekali," terang Sufyan.

Dijelaskan Sufyan, saudara yang lainnya dari Wahab dan Amaq Din (ahli waris) tidak ada yang menggugat karena tanah ini telah dibeli.

Namun, masyarakat yang dahulunya membangun musala tidak pernah terlintas untuk membuat surat jual beli, karena iktikad baiknya untuk bangun tempat ibadah.

"Karena tidak ada surat jual beli, tidak ada kuitansi dan lain sebagainya membuat mereka yakin untuk mengambil alih tanah tersebut," terang Sufyan.

Terungkap ada dua orang ahli waris dahulunya sempat meminta uang sejumlah Rp10 juta.

Namun karena lambatnya pengumpulan uang Rp10 juta dari masyarakat, menyebabkan mereka berubah pikiran dan melakukan penyegelan.

"Ahli waris membatalkan perjanjian Rp10 juta dan bersikukuh mengambil tanah sebanyak 2 are tempat dibangunnya musala saat ini," imbuh Sufyan.

Sufyan mengaku tidak tahu harus bertindak apa selain membiarkan mereka mengambil tanah tersebut. Secara hukum tidak bisa mempertahankan karena tidak ada surat jual beli.

"Tapi kami menginginkan uang ganti rugi kepada masyarakat sejumlah uang untuk dibangun musala dulu. Kami ingin membangun kembali musala di tempat yang lain," pungkas Sufyan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved