Berita Lombok Tengah

Update Ahli Waris Segel Musala di Lombok Tengah, Bakal Robohkan untuk Rumah dan Jadi Kebun

Musala Hizbul Jihad yang berada di Dusun Pondok Gedang, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, beberapa waktu lalu disegel.

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
(Kiri) ahli waris Darmawe dan (Kanan) Musala Musala Hizbul Jihad yang berada di Dusun Pondok Gedang, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, yang disegel. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Musala Hizbul Jihad yang berada di Dusun Pondok Gedang, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, beberapa waktu lalu disegel oleh ahli waris.

Bahkan, tampak tangga musala telah dibongkar, halaman ditanami berbagai jenis pohon, dan gerbang disegel pakai papan kayu.

Perwakilan ahli waris, Darmawe mengatakan, dirinya meminta agar masyarakat jemaah musala untuk pindah.

Baca juga: Ahli Waris di Lombok Tengah Ambil Alih Tanah yang Sudah Dibangun Musala: Tanam Pohon, Segel Gerbang

"Jelas nanti saya buat kebun atau rumah ketika santrennya sudah dipindahkan," terang Darmawe saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Senin (1/6/2024).

Darmawe juga merencanakan untuk merobohkan jika masyarakat tidak membongkar sendiri bangunan mushola tersebut.

"Iya (rencana dirobohkan)," terang Darmawe.

Darmawe menceritakan, pihaknya melakukan penyegelan tersebut sejak dua bulan yang lalu.

Diketahui musala berdiri di atas tanah seluas dua are tersebut ia ambil alih karena merupakan milik kedua orang tuanya.

"Lengkap dengan sertifikat hak milik tanahnya. Waktu musala dibangun dulu tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba aja dibangun di sini. Jadi sekarang saya ambil kembali tanah ini." terang Darmawe.

"Pas dibangun musala ini sudah ditegur. Tapi mereka melanjutkan saja. Sehingga akhirnya saya juga melanjutkan masalah dengan tanah ini. Musala ini sudah bertahun-tahun yang lalu. Saya sudah tidak ingat," pungkasnya.

Tokoh Pemuda sekaligus Takmir Musala Hizbul Jihad Muhammad Sufyan Ats-Tsauri membenarkan penyegelan yang dilakukan oleh ahli waris.

"Musala ini telah disegel dan ditanami pohon dua bulan yang lalu. Masyarakat telah diharamkan. Bahkan pada saat itu dari ahli waris saat perseteruan di lapangan mereka mengharamkan untuk menginjak tanah musala," terang Sufyan.

Baca juga: Warga Nyiur Tebel Lombok Timur Segel Kantor Desa, Tolak Kades Mantan Napi Menjabat Lagi

Sufyan menambahkan, masyarakat tidak ingin ribut dengan ahli waris sehingga musala tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Dikatakannya, ahli waris melakukan pengaduan bahwa tanah tersebut adalah tanah almarhum orang tuanya, sehingga ingin mengambil kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved