Berita Lombok Tengah

Ahli Waris di Lombok Tengah Ambil Alih Tanah yang Sudah Dibangun Musala: Tanam Pohon, Segel Gerbang

Wahab dan Amaq Din merasa tanah yang sudah dipakai membangun musala itu adalah tanah almarhum ayahnya sehingga ingin mengambilnya kembali

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Musala Hizbul Jihad di Dusun Pondok Gedang, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah. Wahab dan Amaq Din merasa tanah yang sudah dipakai membangun musala itu adalah tanah almarhum ayahnya sehingga ingin mengambilnya kembali. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dua orang ahli waris di Dusun Pondok Gedang, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah menggugat tanah warisannya dibangun Musala Hizbul Jihad.

Gerbang mushola kini disegel dan dipaku sehingga masyarakat Dusun Pondok Gedang tidak bisa memasuki area musala.

Tak hanya itu, halaman musala juga ditanami pohon pisang, durian, hingga alpukat.

Dua orang ahli waris itu adalah Wahab dan Amaq Din yang merasa tanah tersebut adalah tanah almarhum ayahnya sehingga ingin mengambilnya kembali.

Tokoh Pemuda sekaligus Takmir Musholla Hizbul Jihad Muhammad Sufyan Ats-Tsauri menjelaskan warga setempat tidak bisa lagi beribadah di sana.

Baca juga: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Suci, 213.275 Orang yang Terbagi Dalam 553 Kloter

"Mushola ini telah disegel dan ditanami pohon sebulan yang lalu. Masyarakat telah diharamkan. Bahkan pada saat itu dari ahli waris saat perseteruan di lapangan mereka mengharamkan untuk menginjak tanah musala," terang Sufyan saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Jumat (28/6/2024).

Sufyan menjelaskan, masyarakat tidak ingin ribut dengan Wahab dan Din sehingga merelakan tidak menggunakan musala itu untuk salat.

Dia mengaku heran ahli waris kini hendak mengambil kembali tanah yang sudah dibangun musala itu.

"Padahal sebelumnya pernah berikrar ikhlas tanah tersebut dibangun mushola. Tapi sekarang mengklaim kembali. Kami pernah melakukan mediasi dua kali dengan masyarakat maupun desa itu sampai sekarang tidak ada keputusan sama sekali," terang Sufyan.

Sufyan mengungkap, saudara Wahab dan Amaq Din lainnya tidak ada yang menggugat karena tanah ini disebut telah dibeli.

Namun, masyarakat yang dulu membangun musala tidak berpikir membuat surat jual beli.

Baca juga: Mafia Tanah Berulah di Lombok Timur, Tanah Sengketa Milik Warga Dijual hingga Dibuatkan Sertifikat

"Karena tidak ada surat jual beli, tidak ada kwitansi dan lain sebagainya membuat mereka yakin untuk mengambil alih tanah tersebut," terang Sufyan.

Sufyan menjelaskan, dua orang ahli waris ini dahulunya sempat meminta uang sejumlah Rp 10 juta.

Namun karena lambatnya pengumpulan uang Rp 10 juta dari masyarakat, ahli waris itu berubah pikiran dan melakukan penanaman pohon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved