Berita Lombok Tengah

Ahli Waris di Lombok Tengah Ambil Alih Tanah yang Sudah Dibangun Musala: Tanam Pohon, Segel Gerbang

Wahab dan Amaq Din merasa tanah yang sudah dipakai membangun musala itu adalah tanah almarhum ayahnya sehingga ingin mengambilnya kembali

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Musala Hizbul Jihad di Dusun Pondok Gedang, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah. Wahab dan Amaq Din merasa tanah yang sudah dipakai membangun musala itu adalah tanah almarhum ayahnya sehingga ingin mengambilnya kembali. 

"Ahli waris membatalkan perjanjian Rp 10 juta dan bersikukuh mengambil tanah sebanyak 2 are tempat dibangunnya mushola saat ini," imbuh Sufyan.

Sufyan mengaku tidak tahu harus bertindak apa selain membiarkan ahli waris mengambil tanah karena masyarakat lemah secara hukum.

"Tapi kami menginginkan uang ganti rugi kepada masyarakat sejumlah uang untuk dibangun musala dulu. Kami ingin membangun kembali mushola di tempat yang lain," pungkas Sufyan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved