Berita Lombok Timur

Pj Bupati Lombok Timur Wanti-wanti ASN yang Terlibat Judi Online, Segera Keluarkan Surat Edaran

Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik merespons maraknya judi online yang melibatkan sejumlah kelompok masyarakat.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik merespons maraknya judi online yang melibatkan sejumlah kelompok masyarakat dengan segera mengeluarkan Surat Edaran. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik merespons maraknya judi online yang melibatkan sejumlah kelompok masyarakat.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk ikut serta memerangi peredaran judi online, bukan hanya saja di masyarakat, namun juga di Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Lotim.

"Pertama langkah saya adalah akan mengamankan ASN saya. Kami sudah dapat surat dari Kemendagri bahwa ASN yang bermain judi online adalah sebuah pelanggaran," ucap Juaini, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: 5 FAKTA Judi Online di Indonesia: 2,3 Juta Pemain, Nilai Transaksi Capai Rp5 Triliun

Oleh karenanya, ia dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran (SE) pelarangan judi online bagi para ASN.

Prioritas Pemda terlebih dahulu akan menyasar disiplin ASN, baru kemudian akan berkolaborasi denga institusi yang lain demi memerangi peredaran judi online. Hal ini dikarenakan, ASN sebagai teladan masyarakat juga harus memberikan contoh yang baik.

"Saya selalu berpikir sebelum kita memperbaiki eksternal masyarakat kita, kita perbaiki dulu pegawai kita. Jangan nanti kami diketawakan, wah itu Pak Pj mengingatkan kita, tapi pegawainya sendiri menjalankan," jelasnya.

Nantinya para ASN yang kedapatan judi online akan diberikan sanksi, baik berupa hukumannya disiplin ataupun turun pangkat kalau terbukti.

Juaini kemudian menguraikan judi online merupakan konsekuensi penyalahgunaan HP yang negatif dan kurang bijaknya masyarakat, dikarenakan baik online ataupun offline yang namanya judi sudah pasti melanggar ketentuan agama.

"Kita harus bijak, namanya apapun dia mau online atau offline kalau ini kan tetap secara agama maupun secara bernegara itu kan tidak dibenarkan," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.

Dia menegaskan hal tersebut akan didiskusikan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Tito memandang sanksi memang perlu diterapkan kepada ASN yang terpapar judi online. Kendati begitu belum ada sanksi resmi yang akan dibuat dalam aturan.

Baca juga: Fenomena ASN Pemkot Mataram Terlibat Judi Online, Sekda Pastikan Sanksi Tegas

"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat Mendagri enggak terkait," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo juga menindak lanjuti masalah in dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menkopolhukam Hadi Tjahjanto melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.

Keppres tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya. Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved