5 FAKTA Judi Online di Indonesia: 2,3 Juta Pemain, Nilai Transaksi Capai Rp5 Triliun
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.
Satgas Judi Online menghimpun, jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 2,37 orang per Juni 2024.
Bahkan, 2 persen di antaranya adalah anak di bawah 10 tahun atau setara 80 ribu orang.
Berikut ini sejumlah fakta judi online seperti dihimpun dari Tribunnews.
1. Jumlah Pemain
Satgas menganalisa demografi para pemain judi online dari total yang terdeteksi.
"Jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi, Rabu (19/6/2024) dikutip dari Tribunnews.
2. Didominasi Dewasa
Hadi merinci demografi pemain judi online paling banyak pada rentang 30-50 tahun dan di atas 50 tahun.
"usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari
Sementara pemain judi online usia 21 hingga 30 tahun berkisar 520 ribu orang atau 13 persen.
3. Modal Hingga Rp40 Miliar
Para pemain dengan ekonomi kelas menengah ke bawah rata-rata menghabiskan Rp10 ribu sampai Rp100 ribu setiap kali bermain judi online.
Sedangkan untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.
"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," kata Hadi.
| Dinsos Kota Mataram Pastikan Warga Terindikasi Judol Tak Terima BLT Tahun 2025 |
|
|---|
| 20 Rekening Penerima PKH di Mataram Diketahui Digunakan untuk Judi Online |
|
|---|
| Dinsos NTB Imbau Penerima PKH Tak Gunakan Bantuan untuk Judol |
|
|---|
| Puluhan Rekening Penerima Bansos di Mataram Diblokir, Terindikasi Digunakan untuk Judi Online |
|
|---|
| Puluhan Rekening Penerima Bansos di Mataram Diblokir karena Terindikasi Terkait Judol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/rapat-satgas-pemberantasan-judi-online_20240619_171633.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.