Pilkada Lombok Tengah
Bawaslu Lombok Tengah Luncurkan Posko Aduan, Kawal Hak Pilih Warga di Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah membentuk posko aduan dalam rangka mengawal hak pilih warga
Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah membentuk posko aduan dalam rangka mengawal hak pilih warga di Pilkada yang diselenggarakan 27 November 2024.
Selain membentuk posko aduan, Bawaslu juga melaksanakan patroli hak pilih dengan melibatkan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) yang ada di masing-masing desa di Lombok Tengah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Fauzan Hadi mengatakan, pihaknya mengharapkan warga bisa berpartisipasi dalam mengawal hak pilih di Pilkada 2024.
Baca juga: Bawaslu Kota Bima Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih, Masyarakat Bisa Sampaikan Kendala Hak Pilih
Adanya posko ini bertujuan supaya semua warga negara yang sudah berhak memilih wajib tercatat sebagai pemilih ataupun sebaliknya warga yang tidak memiliki hak pilih tidak tercatat dalam daftar pemilih.
"Posko kawal hak pilih ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam menyampaikan aduan kepada kami jika terdapat di lapangan tidak terdaftar sebagai pemilih tapi memiliki hak pilih, atau ada pemilih yang tercatat lebih dari satu kali, atau ada pemilih dan persoalan lain," kata Fauzan saat dikonfirmasi Tribun Lombok di Praya, Kamis (27/6/2024).
Ia menjelaskan, masyarakat bisa menyampaikan keluhan terkait data pemilih dengan cara mendatangi kantor Bawaslu Lombok Tengah atau melalui call center.
Lebih lanjut Fauzan mengatakan, persoalan daftar pemilih ini merupakan sumber yang selalu muncul pada saat pemungutan suara, karena ada warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pada Pilkada 2020 lalu, sekitar 9.000 pemilih mencoblos menggunakan KTP, karena tidak terdaftar di DPT," terang Fauzan.
Oleh karena itu, ia menekankan kepada PKD untuk intens melaksanakan pengawasan terhadap petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Baca juga: Bawaslu Mataram Bentuk Posko Aduan Kawal Hak Pilih, Warga Boleh Laporkan Pantarlih Malas
Sementara itu, Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lombok Tengah, Usman Faesal menambahkan, petugas Pantarlih telah mulai bekerja melakukan Coklit data pemilih Pilkada 2024.
"Sehingga keberadaan posko aduan ini diharapkan bisa memberikan jaminan terhadap warga untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Kami ingin memastikan supaya warga itu tidak hilang hak pilihnya," kata Usman.
Pihaknya harus pastikan Pantarlih itu kerja sesuai aturan, jangan sampai mereka pasang stiker tapi tidak mendata dan sebaliknya.
"Kepada masyarakat untuk bisa melapor jika belum terdaftar di dalam daftar pemilih untuk Pilkada 2024," tutup Usman.
(*)
Pathul-Nursiah Menang Pilkada Lombok Tengah 2024, Dukungan Tembus 298.197 Suara |
![]() |
---|
750 Personil Polres Lombok Tengah Diterjunkan Amankan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Strategi Ruslan-Normal Optimalkan Aset yang Mangkrak di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Lombok Tengah Masifkan Patroli Pengawasan |
![]() |
---|
Strategi Paslon Ruslan-Normal Atasi Sampah dan Kelangkaan Pupuk di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.